
Lulusan SD, SMP, SMA Sederajat Bisa Jadi PNS dan PPPK. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan aturan baru yaitu KepmenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah. Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Aturan baru ini mengatur tentang jabatan pelaksana untuk ASN baik PNS dan PPPK pada instansi pemerintah serta syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
Kabar baiknya, pada aturan ini juga menyatakan bahwa tamatan SD, SMP DAN SMA/Sederajat memiliki PELUANG untuk jadi ASN BAIK PNS dan PPPK.
Jabatan Pelaksana Pada Instansi Pemerintah
Kementerian PANRB telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah. Kepmenpanrb ini menyebutkan bahwa jabatan pelaksana pada instansi pemerintah terdiri atas:
1. Kelrek: Pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan administratif;
2. Operator: Pegawai yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum;
3. Teknisi: melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Keputusan Menteri ini mencabut 2 keputusan menteri sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah; dan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,
Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah baik Jabatan yang dapat diisi oleh PNS maupun PPPK dapat dilihat pada Lampiran pada KepmenPANRB No 11 Tahun 2024
Jika dilihat pada lampiran Keputusan Menteri ini dapat dilihat kualifikasi pendidikan minimal untuk menduduki jabatan PNS dan PPPK. Kabar baiknya, terdapat beberapa jabatan yang dapat diisi oleh lulusan SMA/Sederajat bahkan ada jabatan untuk lulusan SMP dan Lulusan SD.
Jadi, peluang sobat yang hanya memiliki ijazah SD/SMP DAN SMA/Sederajat untuk menjadi ASN masih terbuka lebar.
Jabatan Untuk Lulusan SD, SMP dan SMA Sederajat
Adapun beberapa Jabatan untuk lulusan SD/SMP dan SMA Sederajat yaitu:
Pengadministrasi Perkantoran untuk lulusan SLTA Sederajat memiliki tugas untuk Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service). Jabatan ini untuk PNS dan juga PPPK
Pengelola Umum Operasional untuk lulusan SD/Sederajat atau SLTP/Sederajat. tugas jabatan ini yaitu melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum. Jabatan ini untuk PNS dan PPPK
Operator Layaunan Operasional untuk pendidkan SLTA Sederajat. Tugas jabatan ini adalah melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis. Jabatan ini juga untuk PNS dan PPPK.
Juru Pelihara Cagar Budaya untuk lulusan SMP/Sederajat. Tugas jabatan ini untuk melakukan kegatan pemeliharaan dan pengamanan objek yang diduga cagar budaya dan cagar budaya. Jabatan ini untuk PNS dan PPPK
Juru Pugar Cagar budaya dengan kualifikasi pendidikan SMP/Sederajat. Jabatan ini memiliki tugas untuk melakukan pemugaran cagar budaya dan objek diduga cagar budaya meliputi kegatan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan. Jabatan ini untuk PNS dan PPPK
Masih banyak jabatan lain untuk lulusan SD/SMP dan SMA sederajat yang dapat sobat cek langsung pada lampiran Keputusan Menteri ini.
Download KepmenPANRB Nomor 11 Tahun 2024
Kepmenpanrb No 11 tahun 2024 ini dapat anda download pada link yang ada di deskripsi video ini:
Subscribe YouTube Catatan ASN
Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara
YouTube Catatan ASN
Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN Tahun 2024
Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS
Follow Sosial MediaCatatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Informasi ASN
https://t.me/InformasiASN
Join Channel Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN
Terima kasih
#Peraturan #PNS #PPPK #PermenPANRB