
Honorer Akan Segera diangkat Jadi PPPK – Update Progres RPP Manajemen ASN
Sesuai Amanat Undang-undang ASN No. 20 Tahun 2023 bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Salah satu Aturan Pelaksana dari Undang-Undang ASN No.20 Tahun 2023 yaitu Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Pemerintah terus menggesa Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sudah menuju titik akhir.
Lalu, Bagaimana Update Progres RPP Manajemen ASN?
Kapan Honorer akan diangkat Jadi PPPK?
Update Progres RPP Manajemen ASN
Undang-undang ASN No. 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Oleh karena itu, pemerintah terus menggesa penyelesaian dari peraturan turunan Undang-undang ASN untuk penataan tenaga honorer/non ASN dan terkait peraturan Manajemen ASN lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) terus menyiapkan penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Saat ini, rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju titik akhir. Rangkaian pembahasan substansi dalam RPP Manajemen ASN sudah dilakukan oleh Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) dalam Penyusunan RPP Manajemen ASN.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelenggarakan uji publik di sejumlah daerah. Uji publik dilakukan untuk menampung tanggapan dan masukan terkait substansi RPP Manajemen ASN dari instansi pemerintah (pengguna kebijakan); asosiasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota; Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional; Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional; akademisi; pakar; serta pemangku kepentingan lainnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa “Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi. Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan PP diundangkan,”.
Jadi, saat ini RPP Manajemen ASN hasil uji publik tersebut sudah diselesaikan oleh Kementerian PANRB. Tahapan selanjutnya yaitu akan dilakukan Harmonisasi dan Akan ditetapkan Oleh Presiden sebelum Peraturan Pemerintah Ini Resmi Diundangkan.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui izin prakarsa penyusunan RPP Manajemen ASN pada bulan Februari lalu. Penyusunan draft awal RPP Manajemen ASN melibatkan tim PAK (Panitia Antar Kementerian) yang terdiri dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional RI.
Pembahasan susbtansi RPP Manajemen ASN juga turut melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menguraikan RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal. Ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Penguatan Budaya Kerja Dan Citra Institusi, Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Talenta Dan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pemberhentian, Serta Penegakan Disiplin.
Informasi Selengkapnya mengenai Update Progres RPP Manajemen ASN dapat sobat lihat pada video berikut:
Pendaftaran PPPK dan CPNS
Lalu, Kapan Honorer akan diangkat Jadi PPPK?
Informasi mengenai Pendaftaran CPNS dan PPPK sudah kita bahas di artikel sebelumnya, buat sobat yang belum tahu, sobat dapat melihat video tersebut di di youtube Catatan ASN dengan judul: