
Syarat Daftar PPPK Tahun 2024 – Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan?
Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan?
Kali ini kita akan bahas Mengenai Persyaratan Untuk Mendaftar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Persyaratan Pendaftaran PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PANRB) tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk dapat mendaftar atau melamar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus sobat penuhi.
Lalu, apa saja persyaratan untuk mendaftar PPPK tahun 2024?
Peraturan Pengadaan ASN Tahun 2024
Kementerian PANRB telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB nomor 6 tahun 2024 sebagai dasar hukum pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Menteri PANRB ini mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya kita sudah membahas mengenai tahapan pengadaan Aparatur Sipil Negara baik Pada Pengadaan PNS maupun Pengadaan PPPK serta menjawab pertanyaan Apakah PPPK bisa Mendaftar untuk Jadi PNS. Sobat dapat menyimak informasi tersebut melalui link berikut:
Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2024
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pengadaan ASN terdiri dari 2 jenis pengadaan yaitu Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengadaan ASN baik PNS maupun PPPK ini terbuka untuk setiap warga negara indonesia. Hal ini sudah dijelaskan pada peraturan pengadaan ASN yaitu:
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur..
Untuk mandaftar atau melamar menjadi ASN khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdapat beberapa persyaratan yang harus sobat penuhi yaitu:
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Adapun Batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
Ketentuan Pendaftaran PPPK Tahun 2024
Selain persyaratan tersebut, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK. Dimana ketentuan pengalaman ini ditetapkan oleh Menteri.
Apakah bisa mendaftar CPNS dan PPPK ditahun yang sama?
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
Jika pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, sobat hanya dapat melamar salah satu ya, sebagai PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
Selengkapnya sobat dapat membaca penjelasan PemenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 pada link berikut:
Download PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN
Penjelasan Selengkapnya Syarat Pendaftaran CPNS Tahun 2024 dapat sobat lihat pada video berikut: