
Download Format Rumus Perhitungan Nilai Akhir CPNS 2024
Download Format Rumus Perhitungan Nilai Akhir CPNS – Hitung Nilai Akhir Hasil Integrasi Nilai SKD dan Nilai SKB CPNS Tahun 2024.
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A 2024 Sudah Sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Terdapat beberapa tahapan dalam Seleksi CPNS T.A 2024, mulai dari tahapan Pendaftaran, Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hingga akhirnya Tahapan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Sobat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Setelah Melalui Proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN sobat akan melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jika Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan keterangan “P/L” maka Sobat akan melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), akan dilakukan pengolahan hasil akhir seleksi yaitu pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS.
Sesuai Jadwal dari Badan Kepegawaian Negara, Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi BIdang (SKB) akan dilaksanakan mulai tanggal 17 Desember 2024 s.d 4 Januari 2025.
Selanjutnya, Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 5 sd. 12 Januari 2025.
Pengolahan hasil Integrasi Niai akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) berdasarkan Nilai SKD dan Nilai SKB yang sobat dapatkan. Namun, Sobat dapat Mengetahui Atau Menghitung Hasil Akhir Seleksi CPNS yang Sobat Ikuti Secara Mandiri. Perhitungan Secara Mandiri dapat Sobat Lakukan dengan Menghitung Integrasi Nilai SKD dan Nilai SKB yang Sobat Dapatkan Berdasarkan Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku.
Cara Menghitung Integrasi Nilai SKD dan Nilai SKB CPNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan untuk Pengolahan Hasil Integrasi Nilai untuk Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024 yaitu:
Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar 40% dan nilai Seleksi Kompetensi BIdang (SKB) sebesar 60%

Setelah Dilakukan Pengolahan Integrasi Nilai SKD dan SKB, Jika Pelamar Memiliki Nilai yang Sama, Penentuan Kelulusan Akhir Didasarkan Pada:
a. Nilai Kumulatif SKD yang Tertinggi;
b. jika nilai kumulatif SKD sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
c. jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
d. jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
Sobat dapat menyimak penjelasan Cara Menghitung Integrasi Nilai SKD dan Nilai SKB CPNS TA 2024 pada video berikut:
Download Format Rumus Perhitungan Nilai Akhir CPNS 2024
Sobat dapat Download Format Rumus Perhitungan Nilai Akhir CPNS 2024 melalui link berikut:
Download Format Rumus Perhitungan Nilai Akhir CPNS 2024
Subscribe YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Informasi ASN
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN