
Download Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Gaji Honorer/Non ASN Tahun 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) telah Mengeluarkan Surat Terbaru dengan nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 pada tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN di Tahun 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Seluruh Indonesia. Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Kami mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah
yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen
dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK; - Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024
tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses
tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung; - Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian
pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal; - Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
Pusat dan Instansi Daerah:
a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses
seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi
melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi
PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b,
penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
Selengkapnya Sobat dapat menyimak penjelasaanya pada Video berikut:
Download Surat Menteri PANRB tentang Gaji Honorer/Non ASN Tahun 2025
Selengkapnya Sobat dapat Download Surat Menteri PANRB tentang Gaji Honorer/Non ASN Tahun 2025 melalaui link berikut:
Surat Menteri PANRB tentang Gaji Honorer/Non ASN Tahun 2025