Download Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Gaji Honorer/Non ASN Tahun 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) telah Mengeluarkan Surat Terbaru dengan nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 pada tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN di Tahun 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Seluruh Indonesia. Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:

Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Kami mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah
    yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen
    dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK;
  2. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024
    tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses
    tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung;
  3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian
    pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal
    ;
  4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
    Pusat dan Instansi Daerah:
    a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses
    seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
    b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi
    melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi
    PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
    c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b,
    penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.

Selengkapnya Sobat dapat menyimak penjelasaanya pada Video berikut:

Download Surat Menteri PANRB tentang Gaji Honorer/Non ASN Tahun 2025

Selengkapnya Sobat dapat Download Surat Menteri PANRB tentang Gaji Honorer/Non ASN Tahun 2025 melalaui link berikut:

Surat Menteri PANRB tentang Gaji Honorer/Non ASN Tahun 2025

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara
YouTube Catatan ASN

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN Tahun 2024

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Informasi ASN

https://t.me/InformasiASN

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih
#CASN #PPPK #Honorer #Gaji