
Cara Memperoleh dan Mencetak Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual untuk PNS & PPPK berdasarkan SE BKN Nomor 13 Tahun 2024 tentang KARIS/KARSU ASN Virtual.
Badan Kepegawaian Negara Telah Mengeluarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual.
Adapun Isi dari surat edaran tersebut adalah Pedoman Bagi Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperoleh Kartu Istri atau Kartu Suami Virtual.
Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual
Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2024, Kartu Istri Atau Kartu Suami Aparatur Sipil Negara (ASN) Virtual yang disingkat dengan Karis/Karsu ASN Virtual merupakan Identitas bagi Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam format virtual atau digital yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual berfungsi sebagai kelengkapan administrasi dan/atau untuk mendapatkan layanan kepegawaian. Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual ini berlaku selama pemegang kartu berstatus sebagai Istri/Suami ASN
Jenis Karis/Karsu ASN Virtual
Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
a) PNS
(1) Kartu Istri, warna ungu gradasi biru.
(2) Kartu Suami, warna ungu gradasi biru.
b) PPPK
(1) Kartu Istri, warna merah muda gradasi biru muda.
(2) Kartu Suami, warna ungu gradasi merah tua.
Bentuk Karis/Karsu ASN Virtual
Bentuk dari Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual ini yaitu:
a) Portrait; atau
b) Landscape
Dapat Dicetak Menjadi Kartu Fisik Untuk Kelengkapan Administrasi Kepegawaian.
Format Karis/Karsu ASN Virtual
Format Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual adalah sebagi berikut
KARIS/KARSU ASN Virtual memuat:
a) Nomor Seri KARIS/KARSU PNS Virtual yang terdiri dari huruf A.A untuk KARIS Virtual dan A.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawian instansi;
b) Nomor Seri KARIS/KARSU PPPK Virtual yang terdiri dari huruf B.A untuk KARIS Virtual dan B.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi;
c) Nama Istri/Suami ASN;
d) Nama ASN;
e) Nomor Induk Pegawai ASN;
f) Foto; dan
g) QR code berisi informasi :
(1) Nama ASN;
(2) Nomor Induk ASN;
(3) Instansi Kerja;
(4) Status Kepegawaian; dan
(5) Nama Istri/Suami ASN;
(6) Tanggal perkawinan;
(7) Nomor Seri KARIS/KARSU Virtual;
(8) Tanggal penerbitan KARIS/KARSU Virtual.
Persyaratan dan Prosedur Penetapan Karis/Karsu ASN Virtual
Persyaratan dan Prosedur penetapan KARIS/KARSU ASN Virtual yaitu:
a) Berstatus Istri/Suami PNS atau PPPK;
b) ASN mengajukan KARIS/KARSU Virtual melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara dengan melakukan peremajaan data Riwayat Keluarga dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Laporan Perkawinan;
- Akta Nikah;
- Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.
c) Apabila ASN bercerai dan menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Laporan Perkawinan;
- Akta Nikah;
- Akta Cerai bagi ASN yang bercerai;
- Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.
d) Apabila Istri/Suami ASN meninggal dunia dan ASN tersebut menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Laporan Perkawinan;
- Akta Nikah;
- Laporan Kematian bagi Istri/Suami ASN yang meninggal dunia; dan
- Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.
e) Pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi melakukan verifikasi dan menyetujui pengajuan KARIS/KARSU ASN Virtual tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Cara Memperoleh Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual
Cara untuk memperoleh Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual dapat Sobat lihat pada video berikut:
YouTube Catatan ASN
Download Surat Edaran BKN Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual
Selengkapnya, Sobat dapat Mendownload Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual, melalui link berikut