
Download Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 11968/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini;
2. Penjelasan kode pada kolom “keterangan” adalah sebagai berikut :
L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
R1 : Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
TH : Peserta Tidak Hadir
TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS : Peserta Didiskualifikasi
A/B/C/D : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
3. Proses pengolahan hasil seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan urutan peringkat nilai adalah kewenangan Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2024;
4. Peserta yang dinyatakan lulus agar segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id , mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d 31 Januari 2025 dengan ketentuan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam link tersebut diatas;
5. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
6. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK, Pemerintah Kabupaten Badung berhak membatalkan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
7. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Badung Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
8. Pemerintah Kabupaten Badung tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Badung Tahun 2024. Untuk itu dihimbau kepada seluruh pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan imbalan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk lainnya;
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
11. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Badung Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui website https://bkpsdm.badungkab.go.id dan Instagram @bkpsdmbadung. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui website tersebut; dan
12. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Badung Tahun 2024 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Download Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024
Untuk Informasi Selengkapnya, Sobat dapat mendownload Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 di sini:
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Badung TA 2024
Cara Cek Pengumuman Kelulusan Akhir PPPK
Cara Cek Pengumuman Kelulusan Akhir PPPK dan Cara Download Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 dapat Sobat lihat pada video berikut:
Subscribe YouTube Catatan ASN
YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Informasi ASN
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Terima kasih
#PPPK | #PengumumanAkhirPPPK | #Honorer | #Pengumuman