Download Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur

Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor : 900.1.1/227/SJ

Sifat : Sangat Segera

Lampiran : –

Hal : Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur

Jakarta, 16 Januari 2025

Yth. 

1. Gubernur

2. Bupati/Wali Kota

di Seluruh Indonesia

    Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Oleh karena itu, dalam rangka penataan pegawai non ASN, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu, apabila masih mengangkat lagi pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, untuk batas waktu tidak boleh mengangkat lagi pegawai non ASN adalah sejak berlakunya UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023.

    2. Pengaturan penganggaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan Diktum PERTAMA, Diktum KETIGA, Diktum KESEMBILAN BELAS, dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

    3. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagai berikut:

    5.1.02.02.01.0083

    Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru 

    5.1.02.02.01.0084

    Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan

    5.1.02.02.01.0085

    Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kesehatan

    5.1.02.02.01.0086

    Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga teknis

    5.1.02.02.01.0087

    Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola umum operasional 

    5.1.02.02.01.0088

    Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional

    5.1.02.02.01.0089

    Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola layanan operasional

    5.1.02.02.01.0090

    Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan penata layanan operasional

    4. Apabila anggaran belanja jasa Pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.

    Pembahasan Selengkapnya mengenai Surat Surat Kemendagri tentang Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu dapat Sobat simak pada video berikut:

    PENGANGGARAN GAJI PPPK PARUH WAKTU – Surat Kemendagri tentang Gaji PPPK Paruh Waktu

    Download Surat Kemendagri tentang Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

    Selengkapnya, Sobat dapat Mendownload Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur melalui link di bawah ini:

    Download Surat Kemendagri tentang Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

    Subscribe YouTube Catatan ASN

    Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

    YouTube Catatan ASN

    Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
    Seleksi Calon ASN Tahun 2024

    Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
    YouTube Info PPPK & CPNS

    Follow Media Sosial Catatan ASN

    Gabung ke Channel Telegram Informasi ASN

    https://t.me/InformasiASN

    Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

    WhatsApp Catatan ASN

    Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
    Member Catatan ASN

    Terima kasih