Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara. Cek di sini!

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2024

TENTANG

PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

5. Selain Pegawai ASN adalah pegawai swasta, pegawai badan usaha milik negara, pegawai perusahaan daerah/badan usaha milik daerah, pegawai badan layanan umum, pegawai badan layanan umum daerah, atau pegawai yang disebut dengan nama lain.

6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

7. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN.

8. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi yang selanjutnya disingkat PPSS adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis sistem dan materi seleksi, mengelola teknologi informasi sistem seleksi, dan penyelenggaraan seleksi.

9. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut UPT BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja Kantor Regional BKN yang bersangkutan.

10. Lembaga Lainnya adalah lembaga yang diperkenankan merekrut Selain Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

12. Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

13. Manajemen Seleksi Terintegrasi yang selanjutnya disingkat MST adalah aplikasi pendukung CAT BKN yang digunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan seleksi.

14. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

15. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

16. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.

17. Soal Terenkripsi adalah soal yang telah dilakukan proses pengamanan berupa pengodean data agar tidak dapat dibaca atau digunakan oleh pihak lain.

18. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi, formulir daftar periksa, berita acara, dan daftar hadir peserta seleksi.

19. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh Kepala BKN.

20. Panitia Seleksi Instansi yang selanjutnya disebut Pansel Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian instansi.

BAB II PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI

Bagian Kesatu – Umum

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan seleksi;

b. pelaksanaan seleksi; dan

c. pelaporan seleksi.

(2) Tahapan penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

a. seleksi calon PNS;

b. seleksi PPPK;

c. seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan;

d. seleksi pengembangan karier Pegawai ASN; dan

e. seleksi Selain Pegawai ASN.

Bagian Kedua – Tahapan Persiapan Seleksi

Pasal 3

(1) Tahapan persiapan seleksi calon PNS meliputi:

a. koordinasi;

b. pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan

c. penyiapan basis data ujian.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi calon PNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;

b. berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan

c. berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN.

(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:

a. pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi;

b. berdasarkan data peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan
seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah;
dan

c. Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.

(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.

dst.

Sobat dapat melihat tutorial Computer Assisted Test (CAT) BKN pada video berikut:

Tutorial CAT Ujian PPPK T.A 2024 – Cara Menggunakan Aplikasi CAT BKN Ujian Seleksi Kompetensi PPPK

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

YouTube Catatan ASN

Download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara

Selengkapnya, Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara melalui link berikut:

Download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN Tahun 2024

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Informasi ASN

https://t.me/InformasiASN

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih
#PPPK | #Honorer | #Pengumuman