Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Apa itu Cuti?

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu

Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti

1. Cuti diberikan oleh PPK.

2. PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas:

a. menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;

c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;

d. gubernur di provinsi; dan

e. bupati/walikota di kabupatenlkota.

2. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.

3. Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti

4. sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian

5. dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

Jenis-jenis Cuti PNS

Terdapat beberapa jenis Cuti yang dapat diambil oleh pegawai negeri sipil (PNS) yaitu:

1. Cuti tahunan;

2. Cuti besar;

3. Cuti sakit;

4. Cuti melahirkan;

5. Cuti karena alasan penting;

6. Cuti bersama; dan

7. Cuti di luar tanggungan negara.

TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI

A. Cuti Tahunan

1. PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

2. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 12 (dua belas) hari kerja.

3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja.

4. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS atau Calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

5. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti tahunan kepada PNS atau Calon PNS yang bersangkutan.

6. Permintaan dan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

7. Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lam a 12 (dua belas) hari kalender.

8. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

9. Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.

10. Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling Iama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

11. Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.

12. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

13. Dalam hal terdapat PNS yang telah menggunakan Hak atas cuti tahunan dan masih terdapat sisa Hak atas cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun berikutnya, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.

14. Hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada angka 13 dihitung penuh dalam tahun berikutnya.

15. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

16. Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.

dst..

Sobat dapat menyimak pembahasan selengkapnya tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil melalui video berikut:

Aturan dan Jenis Cuti PNS – Pembahasan Lengkap Seputar Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

YouTube Catatan ASN

Download Peraturan BKN tentang Cuti PNS

Download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021

Download Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN Tahun 2024

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Informasi ASN

https://t.me/InformasiASN

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih
#PNS | #CPNS | #PERATURAN