Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas implementasi UU ASN dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Senin, 10 November 2025, menyoroti penguatan rekrutmen berbasis merit, integrasi layanan digital, dan kolaborasi lintas lembaga untuk mempercepat transformasi ASN.
Kementerian PANRB dan BKN membahas implementasi UU ASN bersama Komite I DPD RI di Jakarta pada Senin, 10 November 2025, menegaskan UU ASN sebagai fondasi transformasi manajemen ASN, rekrutmen berbasis merit, dan integrasi layanan digital kepegawaian nasional. Ketua Komite I DPD RI mengapresiasi langkah ini karena dinilai sejalan dengan UU No. 20/2023 dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Rapat Kerja Komite I DPD RI di Jakarta pada Senin, 10 November 2025, membahas penguatan implementasi Undang-Undang ASN dalam kerangka transformasi birokrasi. Dalam forum tersebut, Kementerian PANRB dan BKN memaparkan langkah-langkah kunci mulai dari rekrutmen hingga digitalisasi layanan kepegawaian.
Arah Transformasi
Rini Widyantini menyebut transformasi ASN sebagai “puzzle” besar yang tersusun jika setiap bagian saling terhubung, dengan UU ASN dan aturan turunannya sebagai potongan paling mendasar sekaligus penggerak perubahan manajemen ASN. Regulasi ini diposisikan sebagai titik awal agar agenda transformasi lain—kepemimpinan, budaya kerja, dan digitalisasi—berjalan serentak dan konsisten.
Perubahan Rekrutmen
Kementerian PANRB mendorong perubahan paradigma rekrutmen ASN yang dinilai krusial bagi kualitas birokrasi, beralih pada model berbasis kebutuhan organisasi dan prinsip merit. Rini menegaskan rekrutmen berbasis merit bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi untuk birokrasi profesional yang mampu mengeksekusi program pembangunan dan pelayanan publik secara efektif.
Dampak dan Siklus Positif
Dibanding masa lampau, rekrutmen kini diklaim lebih berkualitas dan sesuai kebutuhan, memicu siklus positif: birokrasi lebih profesional, pelayanan publik membaik, dan iklim investasi terdorong. Penekanan pada meritokrasi disebut berimplikasi langsung terhadap konsistensi kinerja dan akuntabilitas layanan.
Layanan Digital ASN
UU ASN juga memfasilitasi kemudahan akses layanan kepegawaian melalui Digital Manajemen ASN, yang mengintegrasikan proses administrasi dalam satu portal. Portal tersebut menggunakan Single Sign-On (SSO) dengan Digital ID berbasis NIK serta data kepegawaian BKN berbasis Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Smart ASN dan Kepemimpinan
Agenda transformasi mencakup pembangunan platform digital Smart ASN, penguatan kepemimpinan yang cakap serta berkomitmen, dan pembentukan ASN dengan growth mindset yang adaptif dan berorientasi belajar. Pilar-pilar ini ditujukan untuk mendorong terciptanya ASN sebagai penggerak birokrasi profesional berkelas dunia.
Kolaborasi dan Pertukaran Data
Rini menggarisbawahi bahwa transformasi ASN tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan multi pihak dan konektivitas data antar lembaga melalui pertukaran data (data exchange). Keberhasilan transformasi disyaratkan oleh gerak bersama seluruh pemangku kepentingan dengan data yang terhubung.
Apresiasi DPD RI
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi pelaksanaan transformasi ASN oleh Kementerian PANRB dan BKN, menilai selaras dengan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN. Ia juga menekankan kesesuaian langkah tersebut dengan Asta Cita Presiden dalam penguatan SDM dan reformasi birokrasi.
Implementasi UU ASN
Pembahasan implementasi UU ASN dalam rapat ini menegaskan fungsi UU sebagai fondasi kebijakan, kerangka tata kelola, dan akselerator digitalisasi manajemen ASN. Melalui rekrutmen berbasis merit, integrasi SSO dan Digital ID, serta kolaborasi data, implementasi UU diarahkan pada peningkatan profesionalisme dan mutu layanan publik.
“UU ASN dan seluruh aturan turunannya menjadi potongan puzzle yang paling mendasar, yang menjadi fondasi sekaligus penggerak bagi perubahan manajemen ASN,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI. “Komite I DPD RI mengapresiasi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan transformasi ASN sebagaimana amanat UU No. 20/2023 tentang ASN dan Asta Cita Presiden,” ujar Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam
