
Download Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Tenaga Non-ASN / Honorer yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Database) BKN Tahun Anggaran 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) telah mengeluarkan Aturan baru yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024. Isi dari Keputusan Menteri PANRB tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama
Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Kedua
Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Ketiga
Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
Keempat
Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
Kelima
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT kepada Menteri.
Keenam
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
Ketujuh
Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Kedelapan
Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
Kesembilan
Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Kesepuluh
Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESEMBILAN, penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Kesebelas
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya, Sobat dapat menyimak penjelasan tentang Pelamar CPNS & PPPK yang TMS Bisa Daftar PPPK Lagi? – Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2024 pada video berikut:
Download KepmenPANRB No. 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar PPPK bagi Non ASN Database BKN
Selengkapnya, Sobat dapat mendownload Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Tenaga Non-ASN / Honorer yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Database) BKN Tahun Anggaran 2024 melalui link berikut
Download KepmenPANRB No. 634 Tahun 2024