Download PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Seleksi Kompetensi

Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil.

Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Tes Berbasis Komputer (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia pengadaan ASN dengan disertai bukti yang dapat diakui kebenarannya.

Masa Perjanjian Kerja adalah jangka waktu perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional.

Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah
panitia yang dibentuk oleh Menteri untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon Aparatur Sipil Negara secara nasional.

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat Pyb adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Tujuan Pengadaan Pegawai ASN

Pengadaan Pegawai ASN bertujuan untuk:
a. pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna; dan
b. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip Pengadaan Pegawai ASN

Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kompetitif;
b. adil;
c. objektif;
d. transparan;
e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f. tidak dipungut biaya.

Pengadaan ASN

Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang:
a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
e. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

Jenis Pengadaan Pegawai ASN

Jenis pengadaan Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.

Jenis Pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi:
a. JF; dan
b. Jabatan Pelaksana.

Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Kebijakan Pengadaan Pegawai ASN

(1) Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan
kebutuhan Pegawai ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

(4) Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan organisasi; dan
b. ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada sistem elektronik.

(6) Kebutuhan Pegawai ASN ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN.

Pengadaan Pegawai ASN

(1) Pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan:
a. secara nasional; atau
b. tingkat instansi.

(2) Pengadaan ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan ASN pada:
a. Jabatan Pelaksana; dan
b. JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda.

(3) Pengadaan Pegawai ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Panselnas;
b. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN; dan
c. instansi pembina JF.

(4) Pengadaan ASN tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF.

(5) Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah
mendapatkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(6) Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan oleh:
a. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN; dan/atau
b. instansi pembina JF, dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan BKN.

Jenis Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN

(1) Jenis penetapan kebutuhan Pegawai ASN dibagi menjadi:
a. penetapan kebutuhan umum; dan/atau
b. penetapan kebutuhan khusus.

(2) Jenis penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Dalam hal terjadi keadaan kahar, Menteri dapat menetapkan mekanisme pengadaan Pegawai ASN untuk keadaan kahar.

Tahapan Pengadaan ASN

Pengadaan Pegawai ASN secara nasional dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi;
f. pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK;
g. masa percobaan bagi calon PNS; dan
h. pengangkatan calon PNS menjadi PNS.

Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan sebagai PPPK.

Sobat dapat menyimak pembahasan dari Peraturan Pengadaan ASN pada video berikut:

Aturan Baru Pengadaan ASN 2024

Cara Menjadi ASN (PNS & PPPK)

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

k. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.

Ketentuan Lainnya

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

b. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.

d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

e. ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.

Pelamaran ASN

(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN.

(2) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi.

(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Seleksi ASN

Seleksi untuk pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap:
a. seleksi administrasi;
b. SKD; dan
c. SKB.

Seleksi untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.

Download PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN

Selengkapnya, Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN melalui link berikut:

Download PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara
YouTube Catatan ASN

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN Tahun 2024

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Informasi ASN

https://t.me/InformasiASN

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih

#CASN #Formasi #SKD #SEKDIN #CPNS #PPPK