
Download KepmenPANRB No. 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PNS 2024
Download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024
Jenis Penetapan Kebutuhan PNS
Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dibagi menjadi:
a. penetapan kebutuhan umum; dan
b. penetapan kebutuhan khusus.
Penetapan di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Melamar PNS
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari
lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
h. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
J. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pembahasan lengkap mengenai Persyaratan Melamar PNS dapat sobat simak pada video berikut:
Penetapan Kebutuhan Khusus PNS
Kebutuhan Khusus PNS Instansi Pusat
Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Diaspora;
d. Putra/Putri Papua; dan
e. Putra/Putri Kalimantan.
Penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di lbu Kota Nusantara.
Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut:
a. paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi
kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri;
b. sejumlah 5% (lima persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan PNS pada unit/ satuan kerja Pusat.
Instansi Pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian / Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kebutuhan Khusus PNS Instansi Daerah
Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Diaspora; dan
d. Putra/Putri Daerah Tertinggal.
Instansi Daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut:
a. paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. paling banyak 2% (dua persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal dari total alokasi
kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.
Instansi Daerah merupakan Instansi Daerah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024.
Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Download KepmenPANRB No. 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PNS 2024
Selengkapnya Sobat dapat membaca dan mendownload Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 melalui link berikut:
Downloadn KepmenPANRB No. 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PNS 2024