Download KEPMENPANRB No. 347 Tahun 2024

Download Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Keputusan MenPANRB tentang Mekanisme Seleksi PPPK

Adapun isi dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

PERTAMA

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.

KEDUA

Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA diperuntukkan bagi pelamar:
a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11); atau
b. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

KETIGA

Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

KEEMPAT

Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
a. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
b. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

KELIMA

Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

KEENAM

Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

KETUJUH

Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
c. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

KEDELAPAN

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:
a. jabatan fungsional dosen; dan
b. jabatan fungsional pengawas sekolah.

KESEMBILAN

Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN huruf a, sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor;
c. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan
d. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala.

KESEPULUH

Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN huruf b, paling singkat 8 (delapan) tahun sebagai guru.

KESEBELAS

Pengalaman se bagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, Diktum KESEMBILAN, dan Diktum KESEPULUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

KEDUA BELAS

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.

KETIGA BELAS

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS huruf b meliputi:
a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.

KEEMPAT BELAS

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.

KELIMA BELAS

Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS meliputi:
a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:

1. integritas;
2. kerja sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.

c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki ke beragaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1. kepekaan terhadap keberagaman;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4. empati.

d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

    KEENAM BELAS

    Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

    KETUJUH BELAS

    Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

    KEDELAPAN BELAS

    Wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

    KESEMBILAN BELAS

    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS dan Diktum KEDELAPAN BELAS dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

    KEDUA PULUH

    Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

    KEDUA PULUH SATU

    Wawancara bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15
    (lima belas) menit.

    KEDUA PULUH DUA

    Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:
    a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
    b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
    c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
    d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

    KEDUA PULUH TIGA

    Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
    a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak
    menjawab bernilai 0 (nol);
    b. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

    KEDUA PULUH EMPAT

    Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
    a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
    b. 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
    c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.

    KEDUA PULUH LIMA

    Dalam hal pelamar pada kebutuhanjabatan fungsional guru di instansi pusat memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

    KEDUA PULUH ENAM

    Jumlah soal sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DUA dan nilai kumulatif sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH EMPAT dikecualikan bagi jabatan Pengelola Umum Operasional.

    KEDUA PULUH TUJUH

    Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara bagi jabatan Pengelola Umum Operasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH ENAM adalah 100 (seratus) butir soal, dengan rincian:
    a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 45 (empat puluh lima) butir soal;
    b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
    c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
    d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

    KEDUA PULUH DELAPAN

    Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara bagi jabatan Pengelola Umum Operasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH ENAM adalah 445 (empat ratus empat puluh lima), dengan rincian:
    a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk seleksi kompetensi teknis;
    b. 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
    c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.

    KEDUA PULUH SEMBILAN

    Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

    KETIGA PULUH

    Penentuan pelamar yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH SEMBILAN diberlakukan secara berurutan bagi:
    a. eks THK-II;
    b. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
    c. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus­ menerus.

    KETIGA PULUH SATU

    Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah Diktum KETIGA PULUH diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH.

    KETIGA PULUH DUA

    Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH SATU.

    KETIGA PULUH TIGA

    Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

    KETIGA PULUH EMPAT

    Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH TIGA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.

    KETIGA PULUH LIMA

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

    Sobat dapat menyimak Penjelasan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 pada video berikut:

    Keputusan Menteri PANRB tentang Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK

    Download KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024

    Selengkapnya Sobat dapat membaca dan mendownload Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 melalui link berikut:

    Download Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024

    Subscribe YouTube Catatan ASN

    Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara
    YouTube Catatan ASN

    Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
    Seleksi Calon ASN Tahun 2024

    Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
    YouTube Info PPPK & CPNS

    Follow Media Sosial Catatan ASN

    Gabung ke Channel Telegram Informasi ASN

    https://t.me/InformasiASN

    Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

    WhatsApp Catatan ASN

    Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
    Member Catatan ASN

    Terima kasih
    #CASN #CPNS #PPPK #Aturan #KementerianPANRB