
Bagaimana Aturan Cuti untuk PPPK? Simak panduan lengkap 4 jenis cuti PPPK berdasarkan PerBKN No 7 Tahun 2022, mulai dari syarat hingga cara pengajuannya.
Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP!
Sering dengar selentingan kalau hak cuti PPPK itu sama persis 100% dengan PNS? Wah, hati-hati! Kalau kamu menelan mentah-mentah info itu, bisa-bisa pengajuan cutimu ditolak Unit SDM instansi.
Meskipun sama-sama berstatus ASN, aturan teknis mengenai cuti untuk PPPK memiliki regulasi khususnya sendiri yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Fakta mengejutkannya: Jika PNS memiliki 7 jenis cuti, PPPK hanya memiliki 4 jenis cuti saja! Mari kita bedah tuntas aturan resminya agar kamu makin melek regulasi dan hak liburmu nggak hangus!
Apa Saja 4 Jenis Cuti PPPK Itu?
Berdasarkan Pasal 4 PerBKN No. 7 Tahun 2022, hak cuti yang diberikan kepada PPPK terdiri dari:
- Cuti Tahunan
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Cuti Bersama
Mari kita kupas detailnya satu per satu!
1. Cuti Tahunan: Syarat, Durasi, dan Aturan Hangusnya
Ini adalah hak untuk kamu beristirahat atau liburan, tapi ada syarat masa kerjanya!
- Syarat Utama: Kamu wajib sudah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
- Durasi: Diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja , dan bisa diambil paling sedikit 1 hari kerja.
- Bisa Ditabung Nggak? Bisa! Kalau tahun ini nggak habis, sisa cutinya bisa dipakai tahun depan dengan maksimal durasi 18 hari kerja (syarat: masa perjanjian kerjamu di atas 2 tahun). Kalau nggak dipakai 2 tahun berturut-turut, bisa akumulasi maksimal 24 hari kerja (syarat: masa kontrak di atas 3 tahun).
- Pengecualian Darurat: Belum 1 tahun kerja tapi ada musibah? Tenang! PPPK bisa mengajukan cuti tahunan maksimal 6 hari kerja jika keluarga inti sakit keras/meninggal dunia, atau jika kamu melangsungkan perkawinan pertama.
PERHATIAN KHUSUS GURU & DOSEN PPPK: Bagi PPPK yang menduduki jabatan guru atau dosen yang sudah mendapat liburan sekolah (sesuai kalender akademik semester), maka liburan tersebut disamakan dengan telah menggunakan cuti tahunan.
2. Cuti Sakit: Wajib Pakai Surat Dokter?
Jangan paksakan bekerja jika tubuhmu butuh istirahat. Negara menjamin penghasilanmu tetap utuh saat menjalani cuti sakit.
- Sakit 1 Hari: Wajib menyampaikan surat keterangan sakit tertulis ke atasan dilengkapi surat dokter.
- Sakit 2 – 14 Hari: Mengajukan permintaan tertulis ke Pejabat Yang Berwenang dengan lampiran surat dokter.
- Sakit Panjang (>14 Hari): Maksimal diberikan 1 bulan, namun wajib menggunakan surat keterangan dari dokter pemerintah (dokter berstatus PNS/di RS Pemerintah).
- Kondisi Khusus: PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
3. Cuti Melahirkan
Untuk para pejuang garis dua, hak ini sangat penting untuk masa pemulihan fisik dan kedekatan dengan si kecil.
- Syarat: Berlaku untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga pada saat kamu sudah berstatus menjadi PPPK.
- Durasi: Diberikan paling lama 3 (tiga) bulan. Selama cuti ini, penghasilanmu tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama bagi PPPK pada dasarnya mengikuti ketentuan PNS yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
- Kabar Baik: Cuti bersama TIDAK mengurangi jatah cuti tahunanmu!
- Kalau Disuruh Tetap Kerja? Bagi PPPK di sektor esensial yang tidak bisa ikut cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sejumlah hari cuti bersama yang tidak ia gunakan tersebut.
- Dipanggil Darurat: Kalau kamu lagi asyik cuti tahunan lalu dipanggil kembali karena kepentingan dinas mendesak, jangka waktu cuti yang belum dipakai tetap menjadi hakmu (tidak hangus!).
Bolehkah Atasan Menolak Cuti PPPK?
Perlu Sobat ASN ingat, pemberian cuti tahunan harus tetap mempertimbangkan kekuatan jumlah pegawai di unit kerja tersebut. Saat kamu mengajukan cuti ke atasan langsung, atasan berhak memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan tersebut. Namun pastinya, penolakan atau penangguhan ini tidak boleh sembarangan dan harus didasari alasan kepentingan dinas operasional yang mendesak.
Wah, ternyata lumayan beda ya teknis cuti antara PPPK dan PNS! Buat rekan-rekan Guru PPPK, sudah tahu belum soal aturan cuti libur semesteran di atas? Atau ada Sobat ASN yang pernah ngerasain dipanggil bos ke kantor padahal lagi asyik cuti tahunan?
Yuk, absen dan bagikan pengalamanmu di kolom komentar! Jangan lupa klik tombol Share dan bagikan artikel ini ke grup WhatsApp instansimu agar sesama rekan PPPK makin paham hak-haknya!
Download Aturan Cuti PPPK
Untuk aturan cuti PPPK, Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui link berikut
Download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Cuti PPPK
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN
Subscribe YouTube Catatan ASN
YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





