
Kabar gembira Sobat ASN! Kemenkeu resmi merilis PMK No 13 Tahun 2026 tentang juknis pencairan THR dan Gaji 13. Cek mekanisme dan syarat mutasinya di sini!
Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP!
Kabar yang ditunggu-tunggu jelang hari raya akhirnya mendarat juga di meja redaksi. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengetok palu aturan main terbaru terkait dompet kita semua.
Mari kita bedah tuntas isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Peraturan ini secara khusus membahas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2026 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa
Lalu, apa saja poin penting yang wajib kamu tahu? Let’s go!
1. Bentuk Pencairan dan Anggaran
- Cair Dalam Bentuk Uang: Kabar baiknya, THR dan Gaji 13 tahun 2026 ini dipastikan dibayarkan murni dalam bentuk uang.
- Beban Anggaran: Pembayarannya akan dibebankan langsung pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja masing-masing.
- Lembaga Nonstruktural: Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembiayaannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induknya.
2. Bagaimana Mekanisme Transfernya?
- Langsung ke Rekening: Pembayaran dilaksanakan menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) kepada penerima hak.
- Jalur Alternatif: Apabila pembayaran langsung kepada penerima tidak memungkinkan, maka pencairan bisa dieksekusi melalui mekanisme pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran.
- Terpisah dari Gaji Biasa: Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk THR dan Gaji 13 ini dibuat secara tersendiri dan dipisahkan dari surat perintah membayar untuk gaji atau penghasilan bulanan reguler.
3. Nasib ASN yang Sedang Mutasi Pindah
Banyak yang galau, “Min, saya baru mutasi, THR saya nyangkut di mana?” Tenang, aturannya sangat jelas:
- Cek SKPP: Pada surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) bagi ASN yang mutasi, akan dicantumkan secara jelas status keterangan apakah THR dan Gaji 13 sudah dibayarkan atau belum.
- Instansi Baru yang Bayar: Berdasarkan SKPP tersebut, unit instansi tujuan mutasi pindah yang memiliki kewajiban untuk membayarkan THR dan Gaji 13 jika memang belum dibayarkan oleh instansi asal.
4. Info Penting Pencairan untuk Pensiunan
Buat orang tua kita atau Sobat ASN yang mengurus pensiunan, catat ini:
- Via Taspen dan Asabri: Pencairan bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan sepenuhnya melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
- Waktu Pengajuan: PT Taspen atau PT Asabri akan menyampaikan tagihan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pertama pembayaran THR atau Gaji 13 sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Laporan Terpisah: Pertanggungjawaban pembayarannya juga wajib dibuat terpisah dari laporan pensiun bulanan.
5. Catatan Khusus untuk Bendahara Satker
Sobat ASN di bagian keuangan, ini PR kalian:
- Wajib Pakai Aplikasi: Perhitungan wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika sistem web terkendala, baru diizinkan memakai aplikasi gaji berbasis desktop.
- Setor Balik Sisa Dana: Jika ada sisa dana pembayaran yang ditarik lewat bendahara, dana itu wajib segera disetorkan ke kas negara.
- Dilarang Dicampur: Penyetoran sisa dana ke kas negara ini harus dipisah antara sisa THR dan Gaji 13, serta dilarang keras digabungkan dengan jenis penyetoran lainnya.
Bagaimana Sobat ASN, sudah siap mengecek rekening dalam waktu dekat? Aturan ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Maret 2026.
Jangan lupa share artikel penting ini ke grup WhatsApp kantor, dinas, atau instansi kalian biar bendahara dan rekan kerja lainnya nggak ketinggalan info valid! Punya pertanyaan seputar teknis di satker masing-masing? Drop di kolom komentar, ya!
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026
Selengkapnya, Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui link berikut:
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN
Subscribe YouTube Catatan ASN
YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





