
Penasaran info THR & Gaji 13 PNS/PPPK 2026? Cek bocoran komponen dari PP No 9 Tahun 2026 & Juknis PMK No 13 Tahun 2026 di sini. Siap-siap dompet tebal!
Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP di seluruh Indonesia!
Waktu berlalu begitu cepat, ya! Tidak terasa kita sudah semakin dekat dengan momen yang paling ditunggu-tunggu setiap tahunnya: pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
Pemerintah memang sudah menyiapkan payung hukum terbarunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
PERHATIAN: MENUNGGU RILIS RESMI Saat artikel ini ditulis, dokumen resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 belum dirilis penuh ke publik. Namun, jangan khawatir! Sembari menunggu dokumen aslinya, kita akan membedah prediksinya berdasarkan aturan pendahulunya (PP Nomor 11 Tahun 2025) dan petunjuk teknis yang sudah resmi terbit, yaitu PMK Nomor 13 Tahun 2026. Artikel ini akan langsung kami update seketika setelah PP No 9 Tahun 2026 resmi diedarkan!
Penasaran kira-kira siapa saja yang berhak dan apa saja komponennya? Mari kita bedah bersama!
Siapa Saja yang Berhak Dapat THR dan Gaji 13?
Jika berkaca pada aturan tahun lalu, Pemerintah memberikan apresiasi ini kepada kelompok berikut:
- Aparatur Negara, yang terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pejabat Negara.
- Pensiunan.
- Penerima Pensiun.
- Penerima Tunjangan.
Komponen THR 2026: Apakah Tukin Ikut Cair Full?
Ini dia bagian yang paling bikin deg-degan. Kalau formatnya masih sama dengan tahun 2025, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan sangat memanjakan dompet kita.
Bagi ASN pusat (bersumber dari APBN), komponennya terdiri atas:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai pangkat dan kelas jabatan.
Nah, bagi rekan-rekan ASN daerah (bersumber dari APBD), komponennya meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan (dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah masing-masing).
Jadwal & Teknis Pencairan Menurut Juknis PMK 13/2026
Walaupun PP-nya masih coming soon, Menteri Keuangan sudah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Berikut adalah fakta-fakta valid terkait pencairannya:
- THR dan Gaji ke-13 pastinya akan dibayarkan penuh dalam bentuk uang.
- Pembayaran dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (SPM-LS) kepada penerima.
- Untuk Bapak/Ibu Pensiunan, pencairannya akan dilaksanakan dengan rapi melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Info Penting untuk Rekan PPPK Baru!
Sebagai pengingat dari aturan tahun sebelumnya, bagi Rekan Pejuang NIP yang baru saja diangkat menjadi PPPK, ada hitungan proporsionalnya, lho!
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima THR dan Gaji 13 secara proporsional sesuai bulan bekerja.
- Jika masa kerja belum genap 1 bulan kalender sebelum Hari Raya, mohon bersabar karena belum berhak menerima THR.
- Sama halnya jika masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum tanggal 1 Juni, maka Gaji ke-13 juga belum bisa dibayarkan.
Bagaimana Sobat ASN, sudah mulai bikin list belanja atau rencana check-out keranjang kuning pakai uang THR nanti? Jangan lupa sisihkan untuk tabungan dan investasi, ya!
Punya bocoran lain atau pendapat soal aturan tahun ini? Yuk, ramaikan kolom komentar di bawah! Jangan lupa klik tombol SHARE dan bagikan artikel ini ke grup WhatsApp kantor atau dinasmu biar rekan-rekan yang lain nggak ketinggalan info. Bookmark halaman ini karena kami akan langsung meng-update isinya begitu dokumen PP No 9 Tahun 2026 resmi dirilis!
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026
Selengkapnya, Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui link berikut:
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026
Download Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2026
Selengkapnya Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, melalui link berikut:
Download Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2026 [Akan segera di Update]
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN
Subscribe YouTube Catatan ASN
YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





