Download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Keputusan Menteri PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja TA 2024.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Nomor 15 Tahun 2025

Tentang

Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024

PERTAMA

Kriteria pelamar tambahan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;

b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;

c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;

d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau

e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

KEDUA

Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat melamar seleksi PPPK tahap 2 di instansi pemerintah tempat bekerja sesuai pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN.

KETIGA

Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

KEEMPAT

Dalam hal kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA, pelamar dapat melamar pada jabatan sebagai berikut:

a. Pengelola Umum Operasional;

b. Operator Layanan Operasional;

c. Pengelola Layanan Operasional; atau

d. Penata Layanan Operasional.

KELIMA

Bagi pelamar pada instansi pemerin tah yang belum mengusulkan penetapan kebutuhan PPPK, dapat melamar pada jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT pada seleksi PPPK tahap 2 dan akan diberikan penetapan kebutuhan setelah pengumuman hasil seleksi.

KEENAM

Pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan diangkat sebagai PPPK.

KETUJUH

Penentuan pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM diprioritaskan bagi pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

KEDELAPAN

Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

a. pelamar prioritas;

b. eks-THK II;

c. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

d. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus­ menerus; dan

e. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

KESEMBILAN

Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK mele bihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

KESEPULUH

Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

KESEBELAS

Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk PPPK dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.

KEDUA BELAS

Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, Diktum KESEPULUH, dan Diktum KESEBELAS diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

KETIGA BELAS

Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/ evaluasi kinerja.

KEEMPAT BELAS

Usulan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS disampaikan oleh PPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

KELIMA BELAS

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Download Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025

Selengkapnya, Sobat dapat mendownload dan Membaca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Keputusan Menteri PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja TA 2024 melalui link berikut:

Download Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025

Statur Honorer R2/R3 Pada Seleksi PPPK TA 2024

Sobat juga dapat menyimak penjelasan mengenai Status Honorer R2/R3 yang Belum Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 pada video berikut:

Bagaimana Status Honorer R2/R3 yang Belum Lulus Seleksi PPPK Tahap 1? – Pengangkatan PPPK 2024

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

YouTube Catatan ASN

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:

Seleksi Calon ASN Tahun 2024

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini

YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Informasi ASN

https://t.me/InformasiASN

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih

#PPPK | #Peraturan | #CASN | #Download