Cuti adalah hak mutlak setiap ASN, baik PNS maupun PPPK. Pimpinan tak bisa asal melarang tanpa alasan dinas mendesak. Cek aturan resminya di sini!

Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP!

Sering nggak sih ngerasa sungkan, deg-degan, atau bahkan was-was saat mau mengetuk pintu ruangan atasan cuma buat ngajuin form cuti? Mitos yang sering banget beredar di lorong-lorong instansi: “ASN baru, apalagi PPPK, jangan harap deh gampang minta cuti”.

Tunggu dulu! Mari kita luruskan dengan kacamata regulasi. Cuti itu bukanlah privilege, belas kasihan, atau hadiah dari atasan. Cuti adalah hak mutlak yang dijamin oleh negara untuk kesejahteraan para abdi negara.

Mari kita bedah aturan resminya agar kamu lebih pede mengklaim hakmu!

Cuti Itu Hak Mutlak PNS dan PPPK

Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah sangat jelas menjamin hak istirahat untuk memulihkan fisik dan mental pegawai.

  • Bagi PNS: Payung hukumnya ada di Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, yang telah diperbarui melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
  • Bagi PPPK: Hak kalian setara dan dilindungi kuat lewat Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Syaratnya gampang: Jika kamu sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun secara terus-menerus, kamu berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Bolehkah Pimpinan Melarang atau Menolak Cuti?

Ini dia pertanyaan sejuta umat. Jawabannya: TIDAK BISA ASAL TOLAK!

Pimpinan atau Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti (PyB) tidak punya kehendak bebas untuk seenaknya mencoret pengajuan cuti pegawainya. Atasan wajib memberikan cuti, KECUALI ada satu alasan kuat secara regulasi, yaitu: Terdapat Kepentingan Dinas Mendesak.

Bagaimana penerapannya di lapangan?

  • Melihat Kekuatan Pegawai: Atasan hanya boleh menunda cutimu jika di waktu bersamaan instansi sedang kekurangan orang, ada deadline program prioritas, atau sedang menghadapi masa krusial (seperti audit atau penanganan bencana).
  • Ditangguhkan, BUKAN Dihanguskan: Jika memang kondisi kantor sedang chaos, atasan berhak menangguhkan (menunda) cutimu paling lama 1 tahun. Kabar baiknya? Hak cutimu tidak hangus! Sisa cuti tahunan yang ditangguhkan akan diakumulasikan ke tahun berikutnya (bisa membengkak maksimal hingga 24 hari kerja untuk PNS/PPPK dengan masa kerja tertentu).

Gimana Kalau Lagi Asyik Cuti, Tiba-Tiba Disuruh Masuk?

Pernah ngalamin lagi enak-enak liburan bareng keluarga, eh ditelepon atasan disuruh balik ke kantor?

Secara aturan (seperti tertuang dalam Pasal 21 Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022), instansi memang diperbolehkan memanggil kembali ASN yang sedang cuti JIKA mendadak ada kepentingan dinas yang sangat mendesak.

Tapi jangan emosi dulu, Sobat ASN. Aturan menyebutkan dengan tegas bahwa jangka waktu cuti yang belum digunakan, akan tetap menjadi hak utuhmu. Hari liburmu yang terpotong itu bisa kamu ambil lagi di kemudian hari.

Nah, sekarang udah makin paham kan soal hak-hakmu? Punya pengalaman unik, dipersulit, atau malah dipermudah banget saat ngajuin cuti ke atasan? Yuk, share curhatan dan pendapatmu di kolom komentar di bawah! Jangan lupa share artikel ini ke grup WhatsApp dinasmu biar rekan-rekan Pejuang NIP lainnya nggak buta aturan dan makin berani menuntut hak istirahatnya!

Download Aturan Cuti PNS

Sobat dapat mendownload Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil melalui link berikut:

Download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS

Download Aturan Cuti PPPK

Untuk aturan cuti PPPK, Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui link berikut

Download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Cuti PPPK

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN

https://t.me/InformasiASN

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

YouTube Catatan ASN

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih


Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.