Jangan biarkan jatah cutimu hangus! Pahami aturan lengkap 7 jenis cuti PNS terbaru sesuai PerBKN, mulai dari syarat, durasi, hingga cara klaimnya di sini.

Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP!

Sering ngelembur ngejar deadline SPJ sampai lupa kalau badan butuh istirahat? Awas, jangan sampai jatah cutimu hangus sia-sia cuma gara-gara kamu nggak paham aturannya!

Banyak PNS dan PPPK yang masih overthinking: “Min, kalau mudik Lebaran itu potong cuti tahunan nggak sih?” atau “Saya ini guru, kalau libur semesteran anak sekolah, saya masih punya jatah cuti nggak?”

Tenang! Negara sudah menyiapkan berbagai perlindungan sosial lewat 7 Jenis Cuti PNS. Mari kita bedah tuntas aturan resminya yang merujuk pada PP 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021 (untuk PNS) serta Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 (untuk PPPK).

1. Cuti Tahunan

Ini adalah cuti “sejuta umat” yang paling sering diajukan untuk liburan atau sekadar me time.

  • Syarat: Sudah mengabdi minimal 1 tahun secara terus-menerus.
  • Durasi: 12 hari kerja dalam satu tahun.
  • Awas Hangus: Kalau tahun ini kantormu lagi hectic dan kamu cuma bisa ambil cuti 5 hari, sisa 7 harinya TIDAK HANGUS. Sisa cuti ini bisa ditabung ke tahun berikutnya (maksimal jadi 18 hari kerja).
  • Kabar Gembira Buat Oemar Bakri (Guru & Dosen): Dulu, guru nggak dapet cuti tahunan karena dianggap sudah libur saat Cuti Sekolah (libur semester). Tapi sejak terbitnya PP 17 Tahun 2020, aturan itu DIBONGKAR! Sekarang, PNS/PPPK yang menduduki jabatan Guru dan Dosen berhak mendapat Cuti Tahunan meskipun sudah mendapat libur sekolah/kalender akademik! Keren, kan?

2. Cuti Besar (Reward Setia Mengabdi)

  • Syarat: Telah bekerja paling singkat 5 tahun berturut-turut (aturan lama harus 6 tahun, sekarang dipangkas!).
  • Durasi: Paling lama 3 bulan.
  • Catatan Penting: Kalau kamu ngambil Cuti Besar, hak Cuti Tahunanmu di tahun tersebut gugur. Gaji pokok jalan terus, tapi Tunjangan Kinerja (Tukin) biasanya dipotong sesuai kebijakan instansi.

3. Cuti Sakit (Kesehatan Adalah Prioritas)

  • Syarat: Wajib ada surat keterangan dokter (untuk sakit 1 s.d. 14 hari).
  • Durasi: Bisa sampai 1 tahun, ditambah 6 bulan jika ada rekomendasi tertulis Tim Penguji Kesehatan. PNS wanita yang gugur kandungan juga berhak cuti ini paling lama 1,5 bulan.

4. Cuti Melahirkan (Waktu Eksklusif Ibu & Bayi)

Berlaku untuk persalinan anak pertama hingga anak ketiga sejak kamu berstatus PNS/PPPK.

  • Durasi: 3 bulan (bisa dibagi: 1 bulan sebelum HPL dan 2 bulan pasca-persalinan). Untuk anak keempat dan seterusnya, mekanismenya wajib pakai Cuti Besar.

5. Cuti Karena Alasan Penting / CAP (Penyelamat Momen Darurat)

  • Kapan dipakai? Saat keluarga inti (Bapak, Ibu, Istri/Suami, Anak, Mertua) sakit keras/meninggal; kamu melangsungkan pernikahan; atau PNS Pria yang mendampingi istri operasi caesar/persalinan.
  • Durasi: Paling lama 1 bulan.

6. Cuti Bersama (Termasuk Cuti Lebaran!)

Ini dia jawaban buat yang sering galau saat musim mudik! Cuti Bersama adalah hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres), seperti libur menyambut Idul Fitri (Lebaran), Natal, atau hari besar lainnya.

Fakta Krusial: Aturan BKN menegaskan bahwa Cuti Bersama (seperti Cuti Lebaran) TIDAK MENGURANGI jatah Cuti Tahunanmu! * Gimana Kalau Disuruh Tetap Masuk Pas Lebaran? Buat kamu yang bertugas di sektor pelayanan publik (seperti Nakes di RS/Puskesmas) dan nggak dapet libur saat Cuti Bersama, hak cutimu ditambahkan ke dalam kuota Cuti Tahunanmu. Adil banget, kan?

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara / CLTN (Tombol Pause Karier)

Cocok buat yang harus ikut pasangan dinas/sekolah ke luar negeri atau menjalani program bayi tabung.

  • Syarat: Masa pengabdian minimal 5 tahun.
  • Durasi: Maksimal 3 tahun (bisa diperpanjang 1 tahun).
  • Konsekuensinya: Kamu dibebastugaskan, tidak menerima gaji/tunjangan apapun, dan masa CLTN tidak dihitung sebagai masa kerja pensiun.
Aturan dan Jenis Cuti PNS – Pembahasan Lengkap Seputar Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Nah, sekarang makin jelas kan, Sobat ASN? Buat bapak/ibu Guru yang mau nambah liburan di luar jadwal Cuti Sekolah, silakan ajukan Cuti Tahunanmu! Buat yang mau mudik Lebaran, nggak perlu takut jatah 12 harinya berkurang!

Punya rencana healing ke mana nih tahun ini pakai jatah cutimu? Atau malah disuruh standby di kantor pas Cuti Bersama? Yuk, tulis pengalaman dan curhatanmu di kolom komentar! Jangan lupa Share artikel ini ke grup WhatsApp dinas dan PGRI biar rekan-rekan Pejuang NIP lainnya nggak kudet aturan!

Download Aturan Cuti PNS

Sobat dapat mendownload Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil melalui link berikut:

Download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN

https://t.me/InformasiASN

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

YouTube Catatan ASN

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih


Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.