Mendikdasmen rilis SE No 6 Tahun 2026! Dana BOSP kini bisa untuk bayar honor guru PPPK Paruh Waktu. Cek syarat dan aturan lengkapnya di sini, Sobat ASN!

Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP di seluruh Nusantara!

Ada kabar super melegakan nih, khususnya buat kamu guru dan tenaga kependidikan yang baru saja diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Sering dengar isu kalau Pemda pusing memikirkan anggaran gaji kalian? Tenang, pusat tidak tinggal diam!

Baru saja, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Bapak Abdul Mu’ti, resmi meneken kebijakan baru. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026. Edaran yang diteken pada tanggal 11 Maret 2026 di Jakarta ini ditujukan langsung kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.

Intinya? Pemerintah memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tahun anggaran 2026. Penasaran detailnya? Yuk, kita bedah bareng-bareng!

Kenapa Ada Kebijakan Relaksasi BOSP 2026?

Jawabannya simpel: menyelamatkan nasib pendidikan dan beban daerah!

Seperti yang kita tahu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sudah diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Nah, masalahnya, kondisi fiskal atau keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini belum sepenuhnya memungkinkan untuk mengalokasikan pembayaran honor mereka secara optimal melalui APBD.

Daripada layanan pendidikan terganggu, Mendikdasmen akhirnya mengeluarkan kebijakan relaksasi terbatas pada Tahun Anggaran 2026 ini. Relaksasi pembiayaan komponen honor menggunakan BOSP ini diberikan dengan tujuan utama:

  • Menjamin keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
  • Memberikan kepastian administratif yang sah atas penggunaan Dana BOSP.
  • Memastikan tidak terjadinya gangguan pada layanan pendidikan.

Ruang Lingkup & Syarat Tegas dari Mendikdasmen

Dana BOSP memang diperbolehkan untuk membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan Non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025. Namun, aturan mainnya tetap dijaga dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Pemda tidak bisa asal mencairkan dana tanpa syarat. Ada beberapa ketentuan mutlak yang harus dipenuhi:

  • Kebutuhan guru dan tenaga kependidikan tersebut harus sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah.
  • Pemda harus memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.
  • Bagi pemerintah daerah yang mengusulkan relaksasi pada Tahun Anggaran 2025, wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP.
  • Harus ada jaminan bahwa relaksasi ini tidak menyebabkan terjadinya pengurangan layanan pendidikan.

Cara Pemda Mengajukan Relaksasi

Bagi Bapak/Ibu di ranah Pemda, permohonan relaksasi ini memiliki prosedur administratif yang jelas:

  • Permohonan wajib disampaikan melalui surat pengantar resmi.
  • Surat pengantar tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Daerah.
  • Format surat dapat diunduh secara online melalui laman resmi https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor.
  • Selanjutnya, usulan permohonan tersebut harus disampaikan melalui formulir yang bisa diakses pada tautan yang sama.

CATATAN PENTING DARI PUSAT: Kebijakan relaksasi ini diberikan sebagai langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Kementerian bisa melakukan evaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya. Ke depannya, Pemerintah Daerah wajib memperkuat komitmen penganggaran melalui APBD pada tahun berikutnya.

Bagaimana Menurutmu, Rekan Pejuang NIP? Apakah kebijakan relaksasi Dana BOSP ini akan efektif menyelamatkan gaji PPPK Paruh Waktu di daerahmu? Atau justru kamu punya pandangan lain? Yuk, diskusi sehat dan tulis pendapatmu di kolom komentar! Jangan lupa SHARE info penting ini ke grup WhatsApp dinasmu atau grup sesama honorer agar tidak ketinggalan informasi!

Download SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selengkapnya, Sobat dapat mendownload dan membaca Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Relaksasi pembiayaan komponen honor menggunakan BOSP melalui link berikut:

Download SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN

https://t.me/InformasiASN

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

YouTube Catatan ASN

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih


Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.