
Sobat ASN pejuang NIP baru wajib merapat! PP 9/2026 resmi mengatur skema pencairan THR untuk CPNS (gaji pokok 80%) dan PPPK baru (proporsional). Cek syaratnya di sini!
Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP angkatan terbaru!
Wah, saya sangat paham euforia kalian. Baru saja sah menyandang status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau menandatangani kontrak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), eh langsung disambut momen pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Alhamdulillah, rejeki anak saleh!
Tapi tunggu dulu, mari kita berpijak pada realita. Aturan main pencairan THR untuk pegawai baru (CPNS dan PPPK yang masa kerjanya belum genap setahun) ternyata punya jalur khusus di mata regulasi.
Biar kalian nggak kaget pas lihat mutasi rekening, mari kita kupas tuntas aturan resminya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026!
1. Nasib THR CPNS: Gaji Pokok Disunat, Tunjangan Gimana?
Harus ikhlas ya, Sobat CPNS. Karena status kalian masih “Calon”, maka hak finansialnya juga belum 100%. Aturan di PP 9/2026 mengatur dengan tegas bahwa porsi gaji pokok yang dihitung untuk THR CPNS adalah 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS.
Namun kabar baiknya, komponen tunjangan lainnya tetap disalurkan! Berikut rinciannya berdasarkan sumber dana:
- CPNS Pusat (APBN): Terdiri atas 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Semuanya disesuaikan dengan pangkat atau kelas jabatan masing-masing.
- CPNS Daerah (APBD): Mendapatkan 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan. Tentunya TPP ini sangat bergantung pada kemampuan kapasitas fiskal daerah kalian masing-masing.
Komponen lengkapnya bisa dibaca di sini: Rincian Komponen THR ASN 2026 Sesuai PP No 9 Tahun 2026
2. Aturan Ketat Bagi PPPK Baru: Sistem Proporsional
Sobat PPPK yang baru saja menerima SK, mohon perhatiannya. Berbeda dengan CPNS, aturan untuk PPPK baru menggunakan sistem hitung proporsional.
Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, maka diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja. Angka proporsional ini mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang kalian terima. Artinya, semakin lama bulan kerja kalian sebelum momen Idulfitri, semakin besar pula “kue” THR yang didapat!
Berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (14) huruf a di dalam PP 9/2026, perhitungan proporsional tersebut memiliki rumus baku. Hitungannya didasarkan pada bulan bekerja dengan menggunakan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan.
Berikut rincian rumusnya:
- n = merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
- 12 = jumlah bulan dalam satu tahun kalender.
- Penghasilan 1 Bulan = Total gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, pangan, umum/jabatan, dan tukin/TPP) sesuai aturan bagi PPPK.
Contoh: Misalnya, Sobat ASN bernama Budi baru saja diangkat menjadi PPPK dan pada saat Hari Raya nanti, masa kerja Budi genap 5 bulan. Total penghasilan full Budi dalam 1 bulan (gaji pokok + tunjangan) adalah Rp4.800.000.
Maka perhitungan THR Budi adalah:
(5 / 12) x Rp4.800.000
= 0,416 x Rp4.800.000
= Rp2.000.000
Jadi, besaran THR proporsional yang akan masuk ke rekening Budi adalah sebesar Rp2.000.000 (belum termasuk hitungan potongan pajak yang ditanggung pemerintah, ya!).
Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu? Baca pembahsan lengkap THR untuk PPPK Paruh Waktu di sini: Aturan THR PPPK Paruh Waktu 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
3. Warning Keras: Masa Kerja Kurang 1 Bulan = Hangus?
Ini dia pasal krusial yang wajib jadi perhatian para PPPK yang SK-nya turun sangat mepet dengan kalender hari raya.
- Syarat THR: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, maka dengan sangat menyesal tidak diberikan tunjangan Hari Raya.
- Syarat Gaji 13: Aturan serupa juga berlaku untuk Gaji Ketiga Belas. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Jadi, tolong pastikan Tanggal Mulai Tugas (TMT) di SK kalian dihitung secara saksama oleh bagian kepegawaian, ya!
Menjadi CPNS dan PPPK baru memang fase yang penuh penyesuaian, termasuk soal ekspektasi dompet di hari raya. Meskipun ada sistem proporsional dan gaji pokok 80%, kehadiran regulasi ini tetap patut disyukuri sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian awal kalian.
Punya hitung-hitungan sendiri soal TMT SK-mu dan jadwal cair THR? Atau masih bingung cara hitung persentase proporsionalnya? Silakan corat-coret di kolom komentar di bawah! Jangan lupa share artikel krusial ini ke grup WhatsApp angkatan Latsar/Orientasi kalian biar nggak ada lagi yang termakan hoaks!
Download Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2026 tentang THR ASN 2026
Selengkapnya Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, melalui link berikut:
Download PP No 9 Tahun 2026 tentang THR ASN 2026
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN
Subscribe YouTube Catatan ASN
YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





