Sobat PPPK Paruh Waktu lagi H2C nunggu info THR? Yuk bedah bareng fakta di PP 9 Tahun 2026. Apakah disamakan dengan PPPK Penuh Waktu atau ada potongan khusus? Cek di sini!

Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP!

Di tengah euforia rilisnya aturan Tunjangan Hari Raya tahun ini, ternyata meja redaksi CatatanASN.com kebanjiran satu pertanyaan spesifik yang super kritis: “Min, nasib THR buat kami yang berstatus PPPK Paruh Waktu gimana nih? Cair full, proporsional, atau malah zonk?”

Wah, pertanyaan ini memang valid banget! Mengingat skema PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan yang terbilang baru untuk menuntaskan masalah tenaga honorer, wajar kalau banyak yang masih meraba-raba soal hak finansialnya di hari raya.

Mari kita pakai “kacamata” jurnalistik dan bedah langsung isi dokumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026!

1. Fakta PP 9/2026: Apakah Ada Istilah “PPPK Paruh Waktu”?

Setelah redaksi menelusuri seluruh pasal demi pasal dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, faktanya adalah: Tidak ada penyebutan istilah “PPPK Paruh Waktu” secara spesifik di dalam aturan ini.

Regulasi tersebut hanya menggunakan payung istilah umum, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK secara resmi disebutkan sebagai bagian dari Aparatur Negara yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

2. Terus, Gimana Nasib THR-nya?

Secara hierarki hukum, karena PPPK Paruh Waktu pada dasarnya tetaplah berstatus sebagai “PPPK” (memiliki NIP dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja) , maka hak atas THR tersebut tetap ada dan dijamin oleh negara.

Namun, karena jam kerja dan struktur gajinya berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, rincian komponennya akan berpedoman pada aturan dasar PPPK di PP ini:

  • Jika bersumber dari APBN, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum/jabatan, dan tunjangan kinerja.
  • Jika bersumber dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum/jabatan, dan tambahan penghasilan (TPP).

Catatan: Nominal gaji pokok PPPK Paruh Waktu tentu disesuaikan dengan aturan perundang-undangan tersendiri yang mengatur gaji paruh waktu. Jadi, THR yang diterima otomatis akan berbasis pada take home pay paruh waktu tersebut.

3. Awas! Aturan Masa Kerja Tetap Berlaku

Sobat PPPK Paruh Waktu juga wajib tunduk pada “Pasal Sapu Jagat” untuk pegawai baru yang ada di PP 9/2026:

  • Proporsional: Jika masa kerja kamu kurang dari 1 (satu) tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.
  • Zonk alias Hangus: Jika TMT (Terhitung Mulai Tugas) kamu di SK kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya, maka THR dipastikan TIDAK DIBERIKAN. Begitu juga dengan Gaji ke-13, jika masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026, maka tidak diberikan.

Cek pembahasan Aturan THR untuk PPPK selengkapnya di sini: Aturan Pencairan THR untuk CPNS dan PPPK Baru Sesuai PP No 9 Tahun 2026

4. Menunggu Rilis Aturan Teknis (Juknis) Lebih Lanjut

Meskipun Kemenkeu sudah merilis juknis pencairan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), untuk detail teknis perhitungan mutlak bagi PPPK Paruh Waktu yang mungkin memiliki case khusus, kita masih menunggu rilis resmi Surat Edaran atau pedoman teknis tambahan dari KemenPAN-RB atau BKN.

Intinya: Jangan mengarang angka sebelum slip gaji keluar!

Kesimpulannya, Sobat PPPK Paruh Waktu nggak perlu overthinking. Hak kalian sebagai Aparatur Negara tetap dilindungi. Sambil menunggu update teknis perhitungan dari instansi masing-masing, mending kita fokus berkinerja maksimal!

Menurut kalian, skema hitungan proporsional buat PPPK Paruh Waktu ini sudah cukup fair belum? Punya uneg-uneg atau spill soal gaji paruh waktu di instansimu? Tulis di kolom komentar, yuk! Jangan lupa klik tombol Share ke grup Telegram atau WhatsApp angkatan PPPK-mu biar semua tetap tenang dan nggak termakan hoaks!

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang JUKNIS THR ASN

Selengkapnya, Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui link berikut:

Download PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang JUKNIS THR ASN 2026

Download Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2026 tentang THR ASN 2026

Selengkapnya Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, melalui link berikut:

Download PP No 9 Tahun 2026 tentang THR ASN 2026

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN

https://t.me/InformasiASN

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

YouTube Catatan ASN

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih


Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.