
Resmi! Keppres No 42/2025 tetapkan 8 hari cuti bersama ASN 2026. Cek jadwal lengkap Idul Fitri hingga Imlek di sini.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan panduan waktu istirahat bagi para abdi negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi landasan hukum utama untuk menjamin efisiensi kerja sekaligus memberikan kepastian hak bagi seluruh ASN di Indonesia.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai rincian, aturan main, dan hak-hak ASN terkait cuti bersama 2026.
1. Jadwal Lengkap Cuti Bersama ASN 2026
Berdasarkan Keppres terbaru, terdapat 8 hari cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun 2026:
| Perayaan Keagamaan | Tanggal Cuti Bersama | Hari |
| Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili | 16 Februari 2026 | Senin |
| Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) | 18 Maret 2026 | Rabu |
| Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah | 20, 23, & 24 Maret 2026 | Jumat, Senin, Selasa |
| Kenaikan Yesus Kristus | 15 Mei 2026 | Jumat |
| Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah | 28 Mei 2026 | Kamis |
| Kelahiran Yesus Kristus (Natal) | 24 Desember 2026 | Kamis |
Jika digabungkan dengan 17 hari Libur Nasional, maka total terdapat 25 hari libur di sepanjang tahun 2026.
Baca Juga: Daftar Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama 2026: Banjir Long Weekend, Sobat ASN Wajib Catat!
2. Status Hak Cuti: Tidak Memotong Cuti Tahunan!
Salah satu poin paling krusial dalam Keppres No. 42 Tahun 2025 (Diktum Kedua) adalah penegasan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.
- Jatah Tetap Utuh: Baik PNS maupun PPPK tetap memiliki jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
- Kepastian Hukum: Aturan ini mengakhiri polemik lama di mana cuti bersama seringkali dianggap memotong kuota cuti pribadi pegawai.
3. Kompensasi bagi ASN yang Tetap Bertugas
Pemerintah menyadari bahwa beberapa instansi pelayanan publik (seperti RSUD, Pemadam Kebakaran, atau petugas keamanan) harus tetap beroperasi saat hari cuti bersama. Untuk itu, aturan ini memberikan jaminan keadilan (Diktum Ketiga):
- Penambahan Cuti Tahunan: ASN yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tuntutan jabatan akan mendapatkan tambahan jatah cuti tahunan sebanyak jumlah hari cuti bersama yang ditinggalkan.
- Masa Berlaku: Tambahan cuti ini umumnya hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau tahun yang sama.
- Contoh Kasus: Jika seorang perawat bertugas selama 3 hari saat cuti bersama Idul Fitri, maka jatah cuti tahunannya bertambah dari 12 hari menjadi 15 hari pada tahun tersebut.
4. Ketentuan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, hak cuti bersama bagi PPPK kini disetarakan dengan PNS.
- Syarat Dasar: PPPK berhak atas cuti tahunan setelah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus.
- Kesamaan Hak: PPPK juga mengikuti ketentuan Keppres ini, di mana cuti bersama mereka tidak memotong jatah cuti tahunan reguler.
5. Tips Mengelola Cuti bagi ASN
ASN diperbolehkan untuk menggabungkan jatah cuti tahunan dengan periode cuti bersama, asalkan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Hal ini sering disarankan oleh pemerintah untuk membantu mengurai kepadatan arus mudik pada hari-hari besar.
Catatan Penting: Pastikan Anda selalu berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing, karena pemberian cuti tahunan tetap harus mempertimbangkan beban kerja dan kekuatan jumlah pegawai di unit kerja tersebut.
Gimana, Sobat ASN? Sudah siap booking tiket atau mau simpan jatah cuti tahunan buat akhir tahun saja? Share info ini ke grup WhatsApp dinas atau rekan seruanganmu biar nggak salah jadwal ya! Punya pertanyaan soal aturan cuti lainnya? Tulis di kolom komentar!
Download Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026
Selengkapnya, Sobat dapat mendownload Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 melalui link berikut:
Download Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026
Subscribe YouTube Catatan ASN
YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Informasi ASN
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






