Resmi! PP Nomor 9 Tahun 2026 resmi diteken Presiden dan telah rilis dokumennya! Yuk cek jadwal cair, rincian komponen THR ASN Pusat & Daerah, hingga aturan bebas potongannya di sini.

Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP!

Penantian panjang kita akhirnya terjawab sudah. Dokumen sakti yang ditunggu-tunggu menjelang Hari Raya akhirnya resmi diterbitkan oleh pemerintah!

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026. Aturan ini secara khusus membahas tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Pemerintah mengucurkan stimulus ini dengan tujuan mulia: mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdian para pahlawan birokrasi kepada bangsa dan negara.

Biar nggak penasaran dan salah info, mari kita “bedah” langsung isi PP Nomor 9 Tahun 2026 ini!

1. Siapa Saja yang Masuk Daftar Penerima THR 2026?

Kabar gembiranya, coverage penerima THR tahun ini sangat luas. Menurut regulasi terbaru, THR diberikan kepada:

  • Aparatur Negara: Termasuk di dalamnya PNS, Calon PNS (CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pejabat Negara.
  • Pensiunan & Penerima Tunjangan: Para senior kita yang berstatus Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan juga dipastikan mendapatkan haknya.
  • Non-ASN Tertentu: Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, hingga BLU/BLUD yang memenuhi syarat masa kerja juga ikut “kecipratan” berkah ini.

Daftar penerima THR ASN tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca di sini: Daftar Lengkap Penerima THR ASN 2026 Sesuai PP 9 Tahun 2026

2. Komponen THR: Apakah Tukin dan TPP Ikut Cair?

Ini dia bagian yang paling sering ditanyakan di grup WhatsApp kantor! Jawabannya: IYA! Namun, rinciannya dibedakan berdasarkan sumber anggarannya:

Bagi ASN Pusat (Anggaran APBN)

Komponennya terdiri atas gaji pokok , tunjangan keluarga , tunjangan pangan , tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatannya. Catatan: Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, bisa diberikan sebesar tunjangan profesi yang diterima dalam 1 bulan.

Bagi ASN Daerah (Anggaran APBD)

Komponennya meliputi gaji pokok , tunjangan keluarga , tunjangan pangan , tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Tentunya ini dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Rincian Komponen THR ASN lengkap dapat dibaca di sini: Rincian Komponen THR ASN 2026 Sesuai PP No 9 Tahun 2026

3. Kapan Uangnya Mendarat di Rekening?

Tandai kalender kalian, Sobat ASN! PP mengatur bahwa Tunjangan Hari Raya (yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri) dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Lalu, bagaimana kalau daerah atau satker saya telat memproses?
Tenang saja, aturan ini sangat fleksibel. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan tepat waktu, THR tersebut tetap dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Hak kamu tidak akan hangus!

4. Bebas Potongan & Pajak Ditanggung Pemerintah!

Sobat ASN nggak perlu khawatir nominal THR-nya menyusut drastis. PP 9/2026 menegaskan bahwa THR ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana dengan pajaknya? Pajak penghasilan atas THR ini tetap ada, namun ditanggung oleh Pemerintah. Jadi, nominal yang masuk ke rekening adalah angka bersih di luar pajak!

5. Siapa ASN yang Tidak Dapat THR?

Meski hampir semua dapat, ada dua kondisi di mana seorang PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri TIDAK diberikan THR tahun ini, yaitu jika yang bersangkutan:

  1. Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Bagaimana aturan THR untuk CPNS dan PPPK Baru? baca pembahasan lengkapnya di sini: Aturan Pencairan THR untuk CPNS dan PPPK Baru Sesuai PP No 9 Tahun 2026

Nah, itu dia kupas tuntas aturan resmi THR 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Sambil menunggu bagian keuangan satker memproses SPM-nya, pastikan administrasi kepegawaianmu beres, ya!

Punya pertanyaan soal status kepindahan mutasi atau perhitungan THR buat PPPK baru? Yuk, tulis curhat dan pertanyaanmu di kolom komentar! Jangan lupa klik tombol Share ke grup WhatsApp Dinas/Instansi kamu biar bendahara dan rekan kerja lainnya langsung update!

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang JUKNIS THR ASN

Selengkapnya, Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui link berikut:

Download PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang JUKNIS THR ASN 2026

Download Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2026 tentang THR ASN 2026

Selengkapnya Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, melalui link berikut:

Download PP No 9 Tahun 2026 tentang THR ASN 2026

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN

https://t.me/InformasiASN

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

YouTube Catatan ASN

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih


Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.