
Apakah Tukin dan TPP ikut cair di THR 2026? Sobat ASN wajib cek rincian lengkap komponen THR Pusat, Daerah, CPNS, hingga Guru sesuai PP 9/2026 di sini!
Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP!
Topik yang satu ini pasti selalu sukses bikin grup WhatsApp kantor mendadak ramai. Ya, mari kita bahas soal “isi amplop” alias rincian komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026!
Banyak yang bertanya-tanya, “Min, tahun ini Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ikut dihitung masuk THR nggak, sih?”
Biar nggak ada lagi debat kusir di kantin kantor, mari kita bedah langsung rincian komponen THR 2026 berdasarkan dokumen resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Siapkan catatanmu!
1. Komponen THR untuk ASN Pusat (Sumber APBN)
Kabar super gembira buat kamu yang berstatus PNS, PPPK, TNI, Polri, atau Pejabat Negara di instansi pusat! Komponen THR kamu yang bersumber dari APBN ternyata sangat “gemuk”. Rinciannya terdiri dari:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatanmu.
2. Komponen THR untuk ASN Daerah (Sumber APBD)
Lalu, bagaimana nasib Sobat ASN dan PPPK yang bertugas di Pemerintah Daerah? Tenang, dompet kalian juga dipastikan aman! Komponen yang akan kalian terima meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan Penghasilan (TPP). Nah, untuk TPP ini, aturannya adalah diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Tapi ingat ya, Sobat! Pemberian besaran TPP ini wajib memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal dari daerah masing-masing. Jadi, kalau Pemda-mu lagi “cekak”, nominalnya mungkin disesuaikan.
3. Nasib CPNS: Apakah Cair Full?
Bagi adik-adik yang baru saja menyandang status Calon PNS (CPNS), sabar dulu ya. Komponen THR kalian sedikit berbeda dari senior-senior yang sudah PNS 100%.
Bagi CPNS (baik APBN maupun APBD), komponen gaji pokok yang dimasukkan ke dalam perhitungan THR adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Sisanya tetap sama, kalian berhak atas tunjangan keluarga , tunjangan pangan , tunjangan umum , serta Tukin (untuk pusat) atau TPP (untuk daerah)
4. Info Khusus Pejuang NIP Profesi Guru dan Dosen
Pemerintah memberikan perhatian ekstra nih buat para Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.
- Jika guru dan dosen (Pusat/APBN) tidak menerima tunjangan kinerja, maka komponen tukin tersebut dapat diganti dan diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
- Untuk guru daerah (APBD) yang tidak menerima TPP, kalian dapat menerima tambahan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan (tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah ya!).
5. Komponen yang Tidak Dimasukkan ke THR
Sobat ASN wajib tahu, TIDAK SEMUA jenis tunjangan yang biasa kamu terima tiap bulan akan masuk hitungan THR. Aturan PP 9/2026 secara tegas mencoret komponen berikut dari perhitungan THR:
- Insentif kerja dan insentif kinerja.
- Tunjangan bahaya, risiko, kompensasi, atau yang sejenis.
- Tunjangan pengamanan.
- Tunjangan khusus guru dan dosen , tunjangan khusus Provinsi Papua , dan tunjangan dokter spesialis di wilayah tertinggal/perbatasan (3T).
- Tunjangan pengabdian di daerah terpencil.
Intinya, pundi-pundi THR tahun 2026 ini sangat layak dinanti karena Tukin dan TPP ikut diperhitungkan! Buat Sobat ASN di daerah, mari kita doakan bersama agar kapasitas fiskal daerah masing-masing dalam kondisi prima sehingga TPP bisa cair maksimal 1 bulan penuh!
Punya pertanyaan soal perhitungan komponen gajimu atau bingung membedakan antara tunjangan profesi dan tambahan penghasilan? Yuk, tulis di kolom komentar dan mari kita diskusikan! Jangan lupa bagikan link artikel ini ke grup WhatsApp dinasmu agar semua bendahara dan rekan kerja punya referensi yang valid!
Download Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2026 tentang THR ASN 2026
Selengkapnya Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, melalui link berikut:
Download PP No 9 Tahun 2026 tentang THR ASN 2026
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN
Subscribe YouTube Catatan ASN
YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





