
Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS?
Ada Kabar Baik nih untuk sobat Catatan ASN yang sedang berjuang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar baik ini ditujukan untuk sobat yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024 ini.
Kali ini kita akan membahas Informasi dan Peraturan terbaru terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Lebih spesifik kita akan membahas tentang tahapan pengadaan ASN yang terdiri dari Pengadaan PNS maupun PPPK serta menjawab pertanyaan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendaftar untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah mengeluarkan Peraturan baru terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Peraturan Pengadaan ASN ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 ini diatur secara lengkap tentang pengadaan ASN mulai dari tahapan Perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK, masa percobaan bagi calon PNS, dan pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
Lalu, Bagaimana Penjelasannya?
Apakah PPPK Bisa Mendaftar untuk Jadi CPNS?
Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kementerian PANRB telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB nomor 6 tahun 2024 sebagai dasar hukum pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Menteri PANRB ini mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam peraturan ini terdiri dari Pengadaan PNS dan Pengadaan PPPK. Terdapat 2 tujuan dari Pengadaan Pegawai ASN yaitu:
a. Pemenuhan Kebutuhan Pegawai ASN yang Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Guna; dan
b. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Untuk Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Tugas dan Pelayanan Kepada Masyarakat.
Dalam peraturan menteri ini disebutkan bahwa Pengadaan Pegawai ASN dapat dilakukan:
a. secara nasional; atau
b. tingkat instansi.
Adapun tahapan pengadaan ASN secara nasional yaitu:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi;
f. pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK;
g. masa percobaan bagi calon PNS; dan
h. pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
Sedangkan Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan sebagai PPPK.
Jadi Sobat Harus Mengikuti Tahapan Ini Untuk Dapat Diangkat Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah mengikuti tahapan tersebut sobat akan diangkat menjadi PNS maupun PPPK sesuai dengan tahapan pengadaan ASN yang sobat ikuti.
Lalu, Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa Mendaftar Jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS?
Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ini yaitu pada bagian Pelamaran.
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar yaitu Memenuhi Masa Perjanjian Kinerja Minimal 1 (Satu) Tahun dan Telah Mendapatkan Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang.
Aturan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
Sobat dapat membaca Aturan lengkapnya melalui link berikut:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara
Jadi Bisa ya sobat, Sobat yang berstatus sebagai PPPK dapat mendaftar seleksi PNS jika sudah memenuhi ketentuan tersebut.
Sobat dapat menyimak penjelasan lengkapnya pada video berikut: