Bahas tuntas PermenpanRB No 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Cek syarat, hak gaji, jam kerja, hingga cara jadi PPPK Penuh Waktu!

Gagal dapat formasi PPPK di seleksi tahun lalu? Jangan overthinking dulu, jalan masih panjang!

Halo Sobat Catatan ASN dan Rekan Pejuang NIP!

Pemerintah telah menyiapkan “sekoci penyelamat” yang legal dan mengikat melalui PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2026. Aturan pamungkas ini diterbitkan khusus untuk membahas tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).

Bagi kalian yang masih bingung mengenai skema ini, mari kita bedah tuntas pasal per pasal agar tidak ada lagi simpang siur!

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh – PermenpanRB No. 9 Tahun 2026

Siapa Saja yang Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu?

Skema ini dirancang berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Menurut Pasal 5, pengadaan ini diperuntukkan secara khusus bagi tiga kriteria emas:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi calon PNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Posisi Apa Saja yang Tersedia?

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini fokus untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial. Sesuai Pasal 3, posisi yang bisa diisi meliputi:

  • Guru.
  • Dosen.
  • Tenaga Kesehatan.
  • Pengelola Umum Operasional.
  • Operator Layanan Operasional.
  • Pengelola Layanan Operasional.
  • Penata Layanan Operasional.

Bagaimana Status, Jam Kerja, dan Kontraknya?

Jangan ragu, status PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara sah sebagai pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan akan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas Pegawai ASN.

Terkait kontrak dan jam kerja, peraturannya sangat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi:

  • Masa Kontrak: Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 (satu) tahun sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
  • Jam Kerja: Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan karakteristik pekerjaan.

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Gaji?

Tentu saja! Meskipun jam kerjanya tidak penuh dari pagi hingga sore seperti ASN biasa, Pasal 19 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan hak berupa penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bisakah “Naik Kelas” Jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS?

Sangat bisa! Inilah angin segar sesungguhnya. Status paruh waktu ini bisa dibilang sebagai batu loncatan. Berdasarkan Pasal 24, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK (penuh waktu) dengan dua pertimbangan utama: ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja. Jika dinilai kinerjanya bagus dan uang instansi cukup, kalian bisa langsung diangkat untuk mengisi lowongan di instansi tempat kalian bekerja.

Selain itu, Pasal 26 juga mengizinkan PPPK Paruh Waktu untuk melamar pada pengadaan PNS dan/atau PPPK. Syaratnya satu: wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang. Jika lulus, kalian wajib mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu sebelum ditetapkan secara resmi.

Awas! Ini yang Bikin PPPK Paruh Waktu Diberhentikan

Meski sudah diangkat, Sobat ASN tetap harus menjaga etika dan aturan. Kalian bisa diberhentikan jika melakukan hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 21, di antaranya:

  • Mengundurkan diri.
  • Tidak berkinerja.
  • Melakukan pelanggaran yang berdampak pada pemberhentian sesuai perjanjian kerja.
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  • Termasuk jika kalian mengajukan pindah instansi, maka otomatis dinyatakan mengundurkan diri menurut Pasal 22.

Nah, gimana nih Rekan Pejuang NIP? PermenpanRB No 9 Tahun 2026 ini benar-benar jadi solusi win-win yang melegakan, bukan? Apakah instansimu sudah mulai menerapkan aturan ini? Yuk, diskusi sehat dan share pengalamanmu di kolom komentar di bawah!

Jangan lupa share info penting ini ke grup WhatsApp dinasmu biar teman-teman honorer lainnya nggak ketinggalan info!

Download PermenpanRB No. 9 Tahun 2026

Sobat dapat membaca dan mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui link berikut:

Download PermenpanRB No. 9 Tahun 2026

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN

https://t.me/InformasiASN

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

YouTube Catatan ASN

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih


Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.