PermenPAN-RB No 13 Tahun 2026 resmi terbit! Simak bedah tuntas aturan terbaru pendaftaran Sekolah Kedinasan, sistem gugur, SKD, hingga kuota afirmasi di sini.

Halo Sobat Catatan ASN dan Rekan Pejuang NIP!

Kabar sangat penting buat kamu yang sedang bersiap memperebutkan kursi di Sekolah Kedinasan (Sekdin) tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian PANRB akhirnya meresmikan aturan main terbaru!

Aturan lama resmi “pensiun” karena pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 16 Juli 2026 dan secara resmi mencabut PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2021.

Lantas, apa saja poin-poin krusial yang wajib Rekan Pejuang NIP perhatikan agar tidak gugur di tengah jalan? Mari kita bedah tuntas pasalnya!

1. Aturan Harga Mati: Satu Pelamar = Satu Sekolah!

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah sangat tegas terkait larangan “mendua”. Berdasarkan Pasal 9 PermenPAN-RB No 13/2026, pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal SSCASN dan/atau portal resmi instansi. Aturan mainnya sangat jelas:

  • Pelamar seleksi penerimaan Peserta Didik hanya diizinkan mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Kedinasan saja.
  • Dalam hal pelamar seleksi diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan, maka pelamar tersebut langsung dinyatakan gugur.

Jadi, tentukan pilihanmu dengan matang dari sekarang!

2. Skema SKD dan Penentuan Kelulusan (Batas 3 Kali Lipat)

Jika kamu lolos Seleksi Administrasi, rintangan berat selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD ini wajib menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN.

Bagaimana cara menentukan siapa yang berhak lanjut ke tahap berikutnya?

Peserta yang berhak lanjut ke seleksi lanjutan ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan formasi berdasarkan peringkat tertinggi dari mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Jika ada nilai kumulatif SKD yang sama di batas akhir kuota (ranking terbawah), siapa yang dipilih?

Pasal 13 ayat 7 mengatur tie-breaker (pemecah seri) urutan kelulusan SKD sebagai berikut:

  • Penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • Jika masih sama, dilihat dari nilai Tes Inteligensi Umum (TIU).
  • Jika masih sama, dilihat dari nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • Apabila ketiga nilai komponen tersebut masih sama persis dan berada di batas 3 kali jumlah kebutuhan, maka keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut dinyatakan lulus SKD.

3. Penentuan Kelulusan Akhir: Usia dan Nilai Rapor Jadi Penentu!

Setelah melewati SKD, peserta akan mengikuti Seleksi Lanjutan (tes kesehatan, kesamaptaan, psikotes, wawancara, dll) yang diselenggarakan instansi. Kelulusan akhir ditentukan dari nilai hasil seleksi lanjutan.

Namun, bagaimana jika di tahap akhir ini ada peserta yang memiliki nilai seleksi lanjutan yang sama persis? Pasal 18 mengatur penentuan kelulusan akhirnya secara berurutan sebagai berikut:

  • Dilihat dari nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi.
  • Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan didasarkan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, lalu TWK.
  • Jika nilai tersebut masih sama, penentuan didasarkan pada nilai rata-rata ijazah SMA/sederajat atau nilai rapor sesuai persyaratan pendaftaran.
  • Terakhir, jika semua nilai akademik di atas masih sama, penentuan kelulusan akhir akan didasarkan pada usia tertinggi dari pelamar.

4. Peluang Lebih Lebar Lewat Jalur Afirmasi

Ada angin segar bagi pelamar dari daerah tertentu. Pasal 26 PermenPAN-RB No 13/2026 membuka ruang bagi instansi untuk mengusulkan program Afirmasi.

  • Afirmasi ini ditujukan bagi pelamar yang berasal dari daerah tertentu yang ditentukan oleh masing-masing kementerian/lembaga penyelenggara.
  • Instansi juga dapat mengusulkan penyesuaian penghitungan kelulusan SKD hingga lebih dari batas kuota 3 kali lipat kebutuhan.

5. Lulus Sekolah Langsung Diangkat PNS?

Jawabannya: Ya, dengan proses. Pasal 24 menegaskan bahwa Peserta Didik yang telah lulus pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan akan diusulkan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, pengangkatan ini tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran belanja pegawai.

Sobat dapat bergabung ke grup diskusi ini untuk membahas permasalahan dan diskusi seputar Rekrutmen CPNS dan PPPK: Grup Rekrutmen CPNS & PPPK Tahun 2026

Aturan baru sudah jelas dan resmi diketok palu. Kini saatnya Rekan Pejuang NIP untuk merapatkan barisan, persiapkan fisik, dan mulai tryout soal-soal CAT BKN!

Dari bedah aturan PermenPAN-RB 13/2026 di atas, bagian mana yang menurutmu paling menantang? Tulis uneg-uneg dan pertanyaanmu di kolom komentar! Jangan lupa share artikel penting ini ke grup WhatsApp belajar SKD-mu agar teman seperjuanganmu tidak salah langkah!

Download PermenpanRB No. 13 Tahun 2026

Sobat dapat membaca dan mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan melalui link berikut:

Download PermenpanRB No. 13 Tahun 2026

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN

https://t.me/InformasiASN

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

YouTube Catatan ASN

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih


Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.