
TPP di instansimu telat cair? Pahami aturan Kepmendagri 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 & Permendagri No. 14 Tahun 2025 soal kriteria dan proses persetujuan TPP Pemda! cek di sini!
Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda)!
Akhir-akhir ini, grup WhatsApp dinas lagi ramai membahas soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026, ya? Banyak isu seliweran soal TPP yang akan disesuaikan, ditunda, atau malah dipotong oleh daerah.
Jangan keburu overthinking dan menyalahkan atasan! Pemberian TPP memang bukan “uang kaget” yang bisa dicairkan sembarangan oleh Kepala Daerah. Semuanya sangat bergantung pada dompet kas daerah dan persetujuan ketat dari pemerintah pusat.
Mari kita bedah regulasi terbarunya berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 dan pedoman APBD dari Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, agar kamu paham kenapa pencairan TPP kadang butuh proses yang panjang!
Apa Saja Kriteria Dasar Pemberian TPP?
TPP itu bukan gaji pokok yang otomatis ditransfer tiap bulan tanpa melihat kinerja. TPP diberikan sebagai apresiasi kinerja individu, kesejahteraan, dan profesionalisme. Berdasarkan Kepmendagri terbaru, Pemda membagi TPP dalam 6 kriteria utama:
- Beban Kerja: TPP diberikan dengan mempertimbangkan volume, risiko, dan rincian tugas yang dikerjakan pegawai.
- Prestasi Kerja: Ini adalah reward bagi pegawai yang berhasil mencapai target perencanaan kinerja tepat waktu.
- Tempat Bertugas: Khusus buat kamu yang ditugaskan di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi, daerah terpencil, pulau terluar, atau bahkan daerah rawan konflik.
- Kondisi Kerja: Diberikan kepada ASN yang berhadapan langsung dengan pelayanan publik atau lingkungan kerja yang memiliki risiko.
- Kelangkaan Profesi: Berlaku jika keahlian atau jabatanmu sangat spesifik dan langka di pemerintahan.
- Pertimbangan Objektif Lainnya: Alasan objektif sah lainnya dari pemerintah daerah.
Syarat Ketat Pemda Boleh Kasih TPP
Ini dia alasan kenapa TPP tiap instansi daerah nominalnya berbeda-beda. Pemerintah pusat membatasi jatah TPP agar APBD daerahmu nggak cuma habis untuk menggaji pegawai. Pemda wajib mematuhi rambu-rambu keuangan ini:
- Batas Maksimal Belanja Pegawai: Total rasio belanja pegawai (termasuk gaji dan TPP) tidak boleh lebih dari 30% dari total belanja APBD. Jika sudah melebihi 30%, Pemda wajib melakukan penyesuaian porsi belanjanya.
- Keuangan Harus Sehat: Pemda dilarang keras jor-joran kasih TPP kalau sedang krisis likuiditas (yakni saat utang belanja lebih besar dari kas yang ada). Pemda juga tidak boleh menaikkan TPP jika sedang menjalani restrukturisasi utang.
- PAD Wajib Naik: Mau usul kenaikan TPP? Tentu boleh, asalkan daerah bisa membuktikan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Pemda harus berfokus pada kemandirian fiskal.
Bagaimana Proses & Tahapan Persetujuan TPP ke Pusat?
Sering gemas karena TPP telat cair di bulan-bulan awal tahun? Hal itu biasanya terjadi karena Pemda sedang mengurus administrasi ke pusat. Berikut adalah tahapan proses persetujuannya:
- Input Data ke SIMONA: Pemda wajib menginput data penjabaran TPP ASN, nominal, dan kriteria pada masing-masing jabatan ke dalam aplikasi SIMONA (Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan) milik Kemendagri.
- Verifikasi Pusat: Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kemendagri akan memverifikasi kesesuaian data yang diinput oleh Pemda tersebut.
- Wajib Izin Mendagri (Jika Naik): Kalau Pemda berniat menambah atau menaikkan besaran alokasi TPP dari tahun sebelumnya, mereka wajib mengajukan permohonan resmi dan mengantongi surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
- Cukup Lapor (Jika Nominal Sama/Turun): Kalau besaran TPP yang dianggarkan ternyata tidak ada kenaikan (sama persis atau malah lebih kecil dari tahun lalu), Pemda tidak perlu mengajukan permohonan izin baru. Pemda cukup melaporkannya melalui aplikasi SIMONA saja.
Nah, sekarang sudah terang benderang ya urutannya, Sobat ASN? Buat kamu yang di Pemda, apakah instansimu sudah ada hilal pencairan TPP, atau malah masih tertahan di proses persetujuan aplikasi SIMONA?
Yuk, absen dari instansi mana saja dan share pengalaman pencairan TPP-mu di kolom komentar! Jangan lupa bagikan artikel ini ke grup WhatsApp biro/dinasmu agar rekan kerja nggak kudet dan lebih bijak memahami kondisi keuangan kas daerah!
Download Kepmendagri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024
Selengkapnya Sobat dapat membaca dan mendownload Kepmendagri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah melalui link berikut:
Download Kepmendagri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024
Download Permendagri Nomor 14 Tahun 2025
Sobat dapat mendownload Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 melalui link berikut:
Download Permendagri Nomor 14 Tahun 2025
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN
Subscribe YouTube Catatan ASN
YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






