Penasaran siapa saja yang berhak menerima THR 2026? Cek daftar lengkap penerima mulai dari PNS, PPPK, Pensiunan, hingga Pegawai Non-ASN sesuai PP 9/2026.

Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP!

Gempita pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini semakin terasa. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, kepastian soal siapa saja yang berhak menerima guyuran “rezeki nomplok” ini akhirnya terang benderang.

Pemerintah secara resmi menetapkan empat kelompok besar yang berhak menerima THR tahun 2026, yaitu Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Tapi, tunggu dulu! Siapa saja rincian spesifik dari kelompok “Aparatur Negara” tersebut? Apakah Sobat PPPK dan tenaga honorer tertentu masuk daftar? Mari kita bedah daftar lengkapnya berdasarkan regulasi resmi!

1. Rincian Lengkap Aparatur Negara (Termasuk Sobat PPPK!)

Kategori Aparatur Negara ternyata sangat luas, Sobat. Jika kamu masuk dalam salah satu profesi di bawah ini, selamat, THR 2026 sudah mengamankan namamu:

  • PNS dan Calon PNS (CPNS): Jelas, abdi negara jalur utama ini dipastikan mendapat haknya.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Sobat PPPK tidak perlu galau, hak kalian setara dan dipastikan cair.
  • TNI dan Polri: Prajurit TNI dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga masuk daftar utama penerima.
  • Pejabat Negara & Pimpinan Daerah: Termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota beserta wakil-wakilnya.
  • Pimpinan Lembaga & Wakil Rakyat: Anggota DPR, DPD, DPRD, Dewan Pengawas KPK, hingga pimpinan Lembaga Nonstruktural dan BLU/BLUD.
  • Pejabat Lainnya: Mulai dari Wakil Menteri, Staf Khusus kementerian/lembaga, Hakim Ad Hoc, hingga pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.

2. Kabar Baik Untuk Pegawai Non-ASN (Honorer Kategori Tertentu)

Ini yang kerap jadi pertanyaan. Min, pegawai Non-ASN di instansi pemerintah dapat THR nggak? Jawabannya: DAPAT, asalkan memenuhi kriteria spesifik! Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, BLU/BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru masuk dalam daftar penerima THR.

Syarat mutlaknya adalah:

  • Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Telah melaksanakan tugas dan fungsi secara penuh dan terus-menerus paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat.
  • Pendanaan gajinya bersumber dari APBN atau APBD.

Lalu, bagaimana kalau masa kerjanya belum genap 1 tahun? Tetap ada harapan! THR tetap bisa cair asalkan di dalam perjanjian kerjanya memang sudah diatur secara eksplisit berhak menerima THR, atau telah ditetapkan haknya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui surat keputusan.

3. Pensiunan dan Penerima Tunjangan Veteran

Negara tidak melupakan jasa para senior. Kelompok Pensiunan yang meliputi Pensiunan PNS, Pensiunan TNI, Pensiunan Polri, dan Pensiunan Pejabat Negara juga masuk dalam daftar prioritas pencairan.

Selain itu, THR juga dibayarkan kepada para Penerima Pensiun (seperti janda/duda/anak dari PNS/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau warakawuri/duda/anak dari Prajurit TNI/Polri yang gugur).

Tidak ketinggalan, para Penerima Tunjangan seperti Veteran, Perintis Pergerakan Kemerdekaan, hingga penerima tunjangan cacat juga berhak menikmati THR tahun ini.

4. Siapa Saja yang Dipastikan TIDAK Dapat THR Tahun Ini?

Sebagai penutup, penting untuk dicatat bahwa ada pengecualian. THR Tahun 2026 TIDAK diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri jika yang bersangkutan sedang dalam kondisi:

  1. Sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau dengan sebutan lain.
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) di mana gajinya dibayar penuh oleh instansi tempat penugasannya tersebut.

Wah, ternyata cakupan penerima THR tahun ini sangat detail dan menyeluruh, ya! Pastikan kamu dan rekan satu ruanganmu masuk dalam radar pencairan, Sobat ASN.

Apakah kamu punya pertanyaan spesifik seputar syarat bagi Pegawai Non-ASN atau mekanisme pencairan THR bagi yang baru saja diangkat menjadi CPNS/PPPK? Tulis kegalauanmu di kolom komentar, biar kita diskusikan bareng! Jangan lupa share artikel krusial ini ke grup WhatsApp dinasmu agar honorer, CPNS, dan senior-senior di kantor nggak ketinggalan info valid ini!

Download Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2026 tentang THR ASN 2026

Selengkapnya Sobat dapat mendownload dan membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, melalui link berikut:

Download PP No 9 Tahun 2026 tentang THR ASN 2026

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN

https://t.me/InformasiASN

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

YouTube Catatan ASN

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih


Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.