
Menpan-RB resmi merilis Surat Edaran Kebutuhan ASN 2026 dengan sistem Zero Growth. Kabar baik untuk Guru & Nakes! Cek deadline usulan instansi di sini.
Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP!
Mengawali pertengahan Maret 2026 ini, ada kabar super penting dan krusial yang turun langsung dari meja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Buat kamu para tenaga honorer, fresh graduate, atau ASN yang menanti kejelasan rekrutmen tahun ini, mari merapat! Menteri PANRB, Ibu Rini Widyantini, baru saja meneken Surat Edaran Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 pada tanggal 12 Maret 2026. Surat berlabel “Segera” ini ditujukan langsung kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah di seluruh Indonesia terkait Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026.
Biar kamu nggak pusing baca bahasa birokrasi, tim redaksi sudah merangkum poin-poin “dagingnya” buat kamu!
Kenapa Formasi 2026 Harus Dihitung Ulang?
Pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Karena ada perombakan kabinet, otomatis Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) instansi ikut berubah. Efek dominonya? Setiap instansi pemerintah wajib menyusun ulang kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN mereka agar sejalan dengan tujuan organisasi yang baru.
4 Syarat Ketat Usulan Formasi 2026
Kemenpan-RB tidak main-main. Untuk bisa mendapat ACC penetapan formasi, instansi harus memenuhi 4 pertimbangan utama ini:
- Penerapan Prinsip Zero Growth: Artinya, secara umum, jumlah penambahan pegawai akan sangat dikontrol dan tidak boleh melampaui ketersediaan anggaran APBN/APBD. TAPI TENANG SAJA! Aturan pembatasan ini DIKECUALIKAN (boleh merekrut lebih banyak) khusus untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar, yaitu sektor Pendidikan (Guru/Dosen) dan Kesehatan (Nakes). Oemar Bakri dan pejuang kesehatan, peluang kalian tahun ini masih menyala terang!
- Mendukung Prioritas Nasional: Usulan jabatan harus difokuskan pada pemenuhan ASN yang mendukung program-program prioritas nasional pemerintah.
- Sesuai Tujuan Instansi: Pengajuan jabatan harus murni berdasarkan prioritas pencapaian target instansi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengganti Pegawai Pensiun: Formasi yang diajukan harus merujuk pada peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, serta menghitung secara cermat jumlah ASN yang akan memasuki Batas Usia Pensiun di tahun 2026.
Awas Deadline Mepet! Sanksinya Nggak Main-Main
Nah, ini bagian yang paling bikin deg-degan buat bagian HRD/Kepegawaian di kantormu. Menpan-RB memberikan batas waktu alias deadline yang sangat mepet!
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN 2026 wajib di-submit ke dalam aplikasi eformasi (https://formasi.menpan.go.id) paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
Apa jadinya kalau instansi telat atau lelet mengajukan usulan? Surat Edaran ini secara tegas menyatakan: Jika instansi tidak menyampaikan usulan sampai tenggat waktu, maka instansi tersebut dianggap TIDAK melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026!.
Salinan Isi Lengkap Surat Resmi Menpan-RB
Biar tidak dikira hoaks, berikut kami lampirkan isi lengkap Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026:
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/1553/M.SM.01.00/2026 12 Maret 2026
Sifat : Segera
Lampiran :
Hal : Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah di Tempat
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah.
Memperhatikan ketentuan tersebut di atas, instansi agar menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 untuk memperoleh penetapan Menteri PANRB dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan. 2. Usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas nasional. 3. Usulan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan setiap instansi dengan ketentuan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2026.
Merujuk penjelasan sebagaimana di atas, diharapkan Saudara untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi eformasi melalui tautan: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, kami menyatakan instansi Saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih.
Waduh, jangan sampai mimpimu jadi ASN tahun ini pupus gara-gara instansimu telat submit formasi ke pusat! Buat Rekan Pejuang NIP dan tenaga Non-ASN yang ada di daerah, coba colek halus bagian kepegawaian (BKD/BKPSDM) instansimu biar segera mempercepat input eformasi sebelum 31 Maret!
Punya target mau ngelamar di instansi mana nih tahun 2026? Yuk, ramaikan kolom komentar dan doakan instansi incaranmu buka kuota besar-besaran! Jangan lupa Share artikel penting ini ke grup WhatsApp tenaga honorer dan rekan kerjamu biar semua ikut mengawal!
Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026
Selengkapnya download di sini:
Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN
Subscribe YouTube Catatan ASN
YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






