
Resmi dari Kemendikdasmen! Bocoran usulan formasi CPNS 2026 memakai sistem Zero Growth. Cek jabatan apa saja yang dibuka untuk S-1, D-IV, dan D-III di sini!
Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP di seluruh Indonesia!
Kabar hangat baru saja turun dari meja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Buat kamu yang sedang menunggu-nunggu kapan rekrutmen abdi negara dibuka lagi, persiapkan dirimu dari sekarang!
Berdasarkan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6083/A.A3/KP.00.00/2026 yang terbit pada 23 Maret 2026, kementerian saat ini sedang tancap gas menyusun Rencana Kebutuhan ASN untuk Tahun Anggaran 2026. Surat ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Menpan RB lho!
Tapi tunggu dulu, ada beberapa aturan main baru yang wajib kamu tahu, terutama soal prinsip Zero Growth dan jenis formasi yang diincar. Yuk, kita bedah tuntas!
1. Menganut Prinsip Zero Growth, Apa Maksudnya?
Di tahun 2026 ini, usulan kebutuhan SDM di Kemendikdasmen wajib menggunakan prinsip Zero Growth. Artinya apa?
Pemerintah tidak akan menambah jumlah total pegawai secara besar-besaran, melainkan formasi yang dibuka hanya untuk menambal kekosongan posisi dari ASN yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di tahun 2026. Jadi, persaingan diprediksi bakal makin ketat karena kuota disesuaikan persis dengan jumlah pegawai yang purna tugas.
2. Hanya Khusus Formasi CPNS!
Nah, ini poin krusial yang tertuang jelas di surat tersebut. Pengisian formasi usulan kali ini hanya diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Buat kamu para fresh graduate atau yang mengincar status PNS, ini adalah peluang emas!
Pengisian formasi tahun ini dikhususkan untuk CPNS dengan rincian jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
- Jabatan Pelaksana (Kelas Jabatan 7) Posisi ini diwajibkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan minimal S-1 (Strata 1) atau D-IV (Diploma IV) sederajat.
- Jabatan Fungsional Keahlian (Jenjang Ahli Pertama) Sama seperti pelaksana kelas 7, posisi fungsional ini juga mencari lulusan S-1/D-IV sederajat. Pengecualian: Ada beberapa jabatan fungsional keahlian jenjang ahli pertama tertentu yang mewajibkan kualifikasi pendidikan spesifik hingga S-2 (Magister).
- Jabatan Teknis Operasional & Berbasis Layanan Kabar baik untuk lulusan Diploma! Kemendikdasmen juga membuka usulan untuk Jabatan Pelaksana (Kelas Jabatan 6) dan Jabatan Fungsional Terampil dengan syarat kualifikasi pendidikan minimal D-III (Diploma III).
Biar informasinya akurat dan nggak ada yang terlewat, berikut kami sajikan isi lengkap dari surat edaran resmi tersebut:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Sekretariat Jenderal
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
www kemendikdasmen.go.id
Nomor : 6083/A.A3/KP.00.00/2026 | 23 Maret 2026
Lampiran: Satu berkas
Hal : Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN Kemendikdasmen TA 2026
Yth. (daftar terlampir)
Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026, dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Kemendikdasmen, maka kami mohon Saudara menyusun usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk pengadaan ASN tahun anggaran 2026, dengan ketentuan:
a. memperhatikan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas Kemendikdasmen dengan prinsip zero growth;
b. mengacu pada peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Mendikdasmen dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2026;
c. mempertimbangkan pola karir bagi ASN yang sudah ada di unit kerja;
d. pengisian formasi hanya diperuntukkan bagi jenis kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan jabatan yang dapat diusulkan meliputi:
i. jabatan pelaksana kelas jabatan 7 dengan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV sederajat;
ii. jabatan fungsional keahlian jenjang ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV sederajat, kecuali untuk jabatan fungsional keahlian jenjang ahli pertama tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2; dan/atau
iii. jabatan yang bersifat teknis operasional dan berbasis layanan, yaitu jabatan pelaksana kelas jabatan 6 dan jabatan fungsional terampil dengan kualifikasi pendidikan D-lll.
e. perincian usulan kebutuhan agar dapat didefinisikan hingga unit penempatan terkecil serta dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Usulan kebutuhan sebagaimana angka 1 agar diisi melalui aplikasi penyusunan kebutuhan ASN dan disampaikan paling lambat tanggal 27 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, dengan dilengkapi:
a. surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan dibubuhi stempel atau ditandatangani secara elektronik (format sebagaimana Lampiran 2); dan
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 (format sebagaimana Lampiran 3).
Mekanisme pengisian usul kebutuhan ASN melalui aplikasi penyusunan kebutuhan ASN akan disampaikan kemudian.
Dalam hal unit kerja Saudara tidak menyampaikan usulan kebutuhan ASN sampai dengan batas waktu sebagaimana angka 2, maka unit kerja Saudara dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2026.Menurut kamu, adil nggak sih sistem Zero Growth ini untuk para pelamar baru? Yuk, diskusi dan tulis pendapatmu di kolom komentar! Jangan lupa SHARE artikel ini ke grup WhatsApp dinas atau teman-teman pejuang NIP kamu biar mereka nggak ketinggalan info valid ini!
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN
Subscribe YouTube Catatan ASN
YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






