Info terbaru! Kemendikdasmen rilis surat penjaringan PPG 2026 bagi Guru Tertentu yang belum punya Sertifikat Pendidik. Cek syarat, jadwal, dan link SIMPKB.

Halo, Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP di seluruh Nusantara! Ada kabar super penting dan menggembirakan di awal bulan April ini. Apakah kamu seorang guru yang sudah lama mengabdi tapi hilalnya Sertifikat Pendidik (Serdik) belum juga kelihatan? Jika iya, tarik napas dalam-dalam, siapkan kopi, dan baca artikel ini sampai habis!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengeluarkan “surat sakti” terkait Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik. Ini adalah tiket emas buat kamu yang ingin segera menyandang gelar Guru Profesional di tahun 2026. Yuk, kita bedah tuntas aturan mainnya biar nggak ada yang kelewatan!

Latar Belakang: Mengapa Ada Penjaringan Lagi?

Usut punya usut, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen baru saja melakukan verifikasi data besar-besaran. Mereka menyisir seluruh data guru aktif di sekolah negeri maupun swasta yang terdata di Dapodik.

Fakta mengejutkannya? Masih banyak guru sasaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ternyata belum mengikuti pendaftaran seleksi administrasi hingga tahun 2025 lalu! Oleh karena itu, melalui surat resmi Nomor 0094/B/B/GT.00.02/2026 tertanggal 1 April 2026, keran penjaringan kembali dibuka.

Siapa Saja Target Sasaran Penjaringan PPG 2026 Ini?

Tentu tidak semua guru bisa sembarangan ikut. Pemerintah sudah mematok kriteria yang sangat jelas. Pastikan kamu masuk dalam daftar ini:

  • Guru tersebut harus sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.
  • Guru tersebut harus memiliki status aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024.
  • Guru tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dan tentunya belum memiliki sertifikat pendidik.

Tips Cepat: Penasaran nama kamu masuk atau tidak? Kamu bisa langsung mengecek data sasaran peserta penjaringan melalui tautan resmi ini: https://s.id/antriangurubelumserdik.

Langkah Cepat: Apa yang Harus Segera Dilakukan?

Sobat ASN, kalau kamu merasa memenuhi syarat di atas, jangan cuma diam! Segera lakukan action berikut ini:

1. Pantau Terus InfoGTK

Bagi guru yang masuk dalam kriteria sasaran, kalian akan menerima notifikasi khusus langsung di akun InfoGTK masing-masing. Segera akses laman InfoGTK di tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. Di sana, kamu wajib melakukan pemutakhiran data serta verifikasi-validasi (verval) ijazah S1/D4 kamu.

2. Tentukan Pilihan Konfirmasi (Awas Jangan Salah Pilih!)

Setelah beres urusan ijazah, kamu wajib mengonfirmasi keikutsertaanmu di Program PPG bagi Guru Tertentu secara mandiri. Ada 4 opsi jawaban yang bisa kamu pilih di aplikasi SIMPKB (https://ppg.simpkb.id):

  • Ya (Berminat mengikuti PPG): Memilih ini artinya kamu siap tempur untuk melakukan pendaftaran seleksi administrasi.
  • Tidak (Tidak Berminat mengikuti PPG): Jika kamu memilih ini, artinya kamu resmi mengundurkan diri dari pendataan sasaran PPG. Hati-hati, kamu wajib menyertakan alasan penolakanmu di aplikasi SIMPKB.
  • Sedang PPG: Pilih ini jika kamu memang sedang mengikuti PPG Guru Tertentu tahap 1 Tahun 2026, atau peserta tahun 2024/2025 yang belum habis masa studi dan sedang menunggu ujian/retaker.
  • Sudah memiliki Sertifikat Pendidik: Pilih opsi ini jika ternyata kamu sudah lulus dan punya Serdik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG.

Konsekuensi Fatal Jika Mengabaikan Penjaringan Ini!

Rekan Pejuang NIP, tolong sampaikan ini ke rekan sekantor atau grup WhatsApp dinasmu. Jangan sampai telat atau cuek!

  • Bagi guru yang menyatakan berminat dan sudah daftar, kamu harus rajin mengecek hasil seleksi administrasi secara berkala di akun SIMPKB. Kalau lolos, kamu akan langsung diikutsertakan pada PPG periode berikutnya.
  • Nah, bagi guru yang belum merespons atau menjawab “Tidak Berminat”, data kalian akan diverval lebih lanjut oleh dinas pendidikan yang berkoordinasi dengan UPT Direktorat Jenderal GTKPG di wilayah masing-masing.
  • PERINGATAN KERAS: Bagi guru yang sampai batas akhir masa verval tidak juga mengonfirmasi kesediaannya, maka sistem (by system) akan otomatis mencoret kalian dan dinyatakan BUKAN sasaran program PPG Guru Tertentu! Sayang banget kan kesempatannya hangus?

Catat Baik-Baik! Ini Linimasa Penjaringan PPG 2026

Biar kamu nggak kelewatan kereta, silakan screenshot atau catat jadwal resmi pelaksanaannya:

  • 1 April 2026: Rilis Program Penjaringan.
  • 1 – 30 April 2026: Waktu untuk Konfirmasi Keikutsertaan secara mandiri oleh guru.
  • 1 April – 30 Mei 2026: Masa Pendaftaran PPG Tahun 2026.
  • 1 – 30 Mei 2026: Proses Verval Lanjutan oleh Dinas Pendidikan.
  • 4 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi.
  • 15 Juni 2026: Pemanggilan peserta dan konfirmasi kesediaan.
  • 22 Juni 2026: Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 dimulai!.

(Catatan: Jika ada perubahan jadwal, pihak kementerian akan mengumumkannya di laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/).

Butuh Bantuan Tambahan?

Jika kamu kebingungan soal teknis penjaringan, kamu bisa membaca panduan lengkapnya di laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/. Atau jika ada kendala darurat, Kemendikdasmen juga menyediakan contact person Sdr. Galuh Arqi di nomor telepon 082137087679 (pastikan menghubungi pada hari dan jam kerja ya!).

Sementara itu, buat kamu yang belum masuk sasaran kali ini, jangan berkecil hati. Informasi lanjutan terkait keikutsertaan program PPG tetap bisa kamu pantau di portal resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

Penting untuk diketahui juga, untuk pelaksanaan PPG setelah tahun 2026 nantinya, program ini hanya akan diperuntukkan bagi guru yang telah merampungkan program Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) dari direktorat terkait. Jadi, terus tingkatkan kualifikasimu!

Bagi Sobat ASN yang membutuhkan kepastian redaksional langsung dari pusat, berikut adalah teks lengkap dari surat edaran tersebut:

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
www.kemendikdasmen.go.id

Nomor     : 0094/B/B/GT.00.02/2026
Lampiran  : 1 (satu) berkas
Hal       : Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
di Seluruh Indonesia

1 April 2026

Dalam rangka memastikan proses penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) melakukan verifikasi data guru yang aktif mengajar pada seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang terdata pada Dapodik.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, masih ditemukan data sejumlah guru yang merupakan sasaran program PPG bagi Guru Tertentu namun sampai dengan tahun 2025 belum mengikuti pendaftaran seleksi administrasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal GTKPG melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan melaksanakan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik untuk mengikuti PPG pada Tahun 2026. Selanjutnya, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Sasaran peserta Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi S1/D4 dengan status aktif mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik. Data sasaran peserta penjaringan dapat diakses pada tautan https://s.id/antriangurubelumserdik.

2. Bagi Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dimaksud akan memperoleh notifikasi pada akun InfoGTK masing-masing dan segera mengakses laman InfoGTK pada tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ untuk melakukan:
   a. pemutakhiran data dan verifikasi-validasi (verval) ijazah S1/D4; dan
   b. konfirmasi keikutsertaan pada Program PPG bagi Guru Tertentu.

3. Guru dapat menyampaikan konfirmasi keikutsertaan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dengan pilihan:
   a. Ya (Berminat mengikuti PPG), artinya menyatakan siap untuk melakukan pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada aplikasi SIMPKB sesuai tautan https://ppg.simpkb.id;
   b. Tidak (Tidak Berminat mengikuti PPG), artinya menyatakan mengundurkan diri dari pendataan sasaran program PPG bagi Guru Tertentu serta wajib menyampaikan alasan pada aplikasi SIMPKB dengan tautan https://ppg.simpkb.id;
   c. Sedang PPG, artinya menyatakan sedang mengikuti PPG bagi Guru Tertentu tahap 1 Tahun 2026 atau tercatat sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 dan 2025 yang belum habis masa studi dengan status belum selesai pembelajaran dan menunggu ujian (termasuk retaker);
   d. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik, artinya menyatakan telah memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG.

4. Bagi guru tertentu yang menyampaikan Berminat mengikuti PPG dan telah menyelesaikan proses pendaftaran seleksi administrasi pada aplikasi SIMPKB, dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui hasil seleksi pada akun SIMPKB masing-masing. Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan diikutsertakan pada PPG periode berikutnya.

5. Bagi guru tertentu yang belum menyampaikan keberminatan mengikuti PPG dan guru yang menyampaikan Tidak Berminat mengikuti PPG akan dilakukan verval lebih lanjut melalui SIMPKB oleh dinas pendidikan berkoordinasi dengan UPT Direktorat Jenderal GTKPG, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sesuai wilayah masing-masing.

6. Bagi guru tertentu yang sampai dengan berakhirnya masa verval oleh dinas pendidikan dan UPT Direktorat Jenderal GTKPG tidak terkonfirmasi kesediaannya, maka secara otomatis (by system) dinyatakan bukan sasaran program PPG Guru Tertentu.

7. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu setelah tahun 2026 diperuntukkan bagi guru yang telah menyelesaikan program Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) yang diselenggarakan oleh Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, dan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

8. Penjelasan terkait mekanisme dan proses Penjaringan Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik dapat dicermati pada Panduan Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik yang dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.

9. Bagi Guru yang tidak termasuk dalam angka 1 (satu) (bukan sasaran peserta Penjaringan/Pra Pendaftaran) dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait keikutsertaan dalam program PPG melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru pada tautan https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.

Kami mohon dukungan Saudara menyampaikan informasi dimaksud kepada seluruh guru di wilayah kerja sehingga dapat terverifikasi keikutsertaannya dalam pelaksanaan PPG.

Linimasa proses Penjaringan Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik sebagaimana terlampir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Galuh Arqi (082137087679) pada hari dan jam kerja.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal,
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
4. Direktur Pendidikan Profesi Guru;
5. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemendikdasmen;
6. Kepala Balai Besar/Balai/Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan.

---

Lampiran Surat
Nomor   : 0094/B/B/GT.00.02/2026
Tanggal : 1 April 2026

A. Linimasa Proses Penjaringan/Pra-Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu

1. Rilis Program Penjaringan Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik: 1 April 2026 
2.Konfirmasi Keikutsertaan Program PPG bagi Guru Tertentu secara mandiri oleh guru: 1-30 April 2026 
3. Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026: 1 April - 30 Mei 2026 
4. Verval Lanjutan oleh Dinas Pendidikan: 1-30 Mei 2026 
5. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2026: 4 Juni 2026 
6. Pemanggilan peserta (konfirmasi kesediaan): 15 Juni 2026 
7. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2: 22 Juni 2026 


*) jika terdapat perubahan jadwal akan disampaikan pada laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/

Direktur Jenderal,
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

Bagaimana Sobat ASN, sudah cek InfoGTK hari ini? Jangan ditunda-tunda lagi ya! Kesempatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah di depan mata.

Punya kendala saat login SIMPKB atau InfoGTK? Atau ada pertanyaan lain soal aturan terbaru ini? Tulis keluh kesah dan pertanyaanmu di kolom komentar di bawah! Jangan lupa Share artikel ini ke grup WhatsApp sekolah atau dinasmu agar teman-teman guru honorer dan ASN lainnya nggak ketinggalan info emas ini!

Download Surat Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik

Selengkapnya Sobat dapat mendownload dan membaca Surat Kemendikdasmen Nomor 0094/B/B/GT.00.02/2026 tetang Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik melalui link berikut:

Download Surat Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik

Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN

WhatsApp Catatan ASN

Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN

https://t.me/InformasiASN

Subscribe YouTube Catatan ASN

Silahkan Subscribe Channel YouTube Catatan ASN untuk mendapatkan Update Informasi Terbaru Seputar Dunia Aparatur Sipil Negara

YouTube Catatan ASN

Untuk Informasi lainnya Seputar Seleksi CASN dapat Sobat lihat pada Playlist berikut:
Seleksi Calon ASN

Update Informasi terbaru terkait Seleksi PPPK dan CPNS dapat cek di sini
YouTube Info PPPK & CPNS

Follow Media Sosial Catatan ASN

Join Channel YouTube Catatan ASN untuk Informasi Terbaru Khusus Member
Member Catatan ASN

Terima kasih


Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.