
Jangan gugur sebelum bertanding! Cek 8 kriteria mutlak lolos penjaringan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2026 sesuai buku panduan resmi Kemendikdasmen.
Halo Sobat ASN dan Rekan Pejuang NIP di seluruh penjuru Tanah Air! 👋
Tahun 2026 sudah di depan mata, dan momen yang paling dinantikan oleh para guru yang belum bersertifikat pendidik akhirnya tiba. Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi memulai tahap awal program PPG bagi Guru Tertentu melalui tahap Penjaringan Data!
Tapi tunggu dulu, tidak semua guru otomatis bisa ikut program ini. Sistem akan menyaring secara otomatis berdasarkan data yang ada. Apakah kamu termasuk yang beruntung? Yuk, kita bedah 8 Kriteria Mutlak sasaran penjaringan agar kamu bisa segera ambil langkah antisipasi!
Apakah Syarat Ini Harga Mati?
Jawabannya: YA! Kriteria ini secara resmi tercantum dalam Panduan Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Jika satu saja syarat tidak terpenuhi, nama kalian tidak akan muncul sebagai sasaran penjaringan.
8 Kriteria Sasaran Penjaringan PPG 2026
Berdasarkan panduan resmi tersebut, inilah daftar syarat wajib yang harus kalian penuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Syarat mutlak pengabdian untuk negeri.
2. Belum Berserdik: Sasaran program ini khusus untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Terdaftar di Dapodik: Pastikan data kalian tercatat aktif pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Kualifikasi Pendidikan S1/D4 Linier: Kamu wajib memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV). Ijazah ini juga harus sudah terverifikasi pada laman resmi Info GTK di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
5. Batas Usia Aman: Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. NIK Valid Dukcapil: Nomor Induk Kependudukan (NIK) kalian harus sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil). Status NIK ini wajib valid (tidak silang merah) pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Bagaimana jika NIK tidak Valid? baca solusinya di sini: Cara Mengatasi NIK Tidak Valid di Verval PTK untuk PPG 2026
Selain 6 syarat umum di atas, ada syarat khusus terkait masa kerja dan status di sekolah, yaitu:
7. Aturan Khusus Bagi Guru Kelas/Mapel: * Mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Hanya boleh terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama (satminkal).
- Aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik. Jika masa kerjamu kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, kamu harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
8. Aturan Khusus Bagi Kepala Sekolah:
- Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik. Jika kurang dari 1 tahun di 2023/2024, wajib memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas di Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
Sobat Pejuang NIP, jangan tunda lagi! Cek Dapodik, Info GTK, dan Verval PTK kalian hari ini juga. Pastikan Ijazah sudah diverifikasi dan NIK sudah centang hijau!
Ada syarat yang bikin kalian galau atau status di Info GTK belum berubah? Tulis curhatan dan pertanyaanmu di kolom komentar di bawah! Jangan lupa Share artikel ini ke grup WhatsApp sekolah atau forum KKG/MGMP biar makin banyak guru yang terselamatkan dan siap ikut PPG 2026!
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Catatan ASN
Download Juknis Penjaringan Data Guru PPG 2026
Selengkapnya Sobat dapat mendownload dan membaca Panduan Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 melalu link berikut:
Download Juknis Penjaringan Data Guru PPG 2026
Subscribe YouTube Catatan ASN
YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





