
Punya sertifikat profesi tapi bingung inputnya? BKN telah menerbitkan Surat No 6806 tahun 2025 tentang pencantuman gelar profesi bagi PNS & PPPK. Cek syarat dan alur digitalnya di sini!
Halo Sobat ASN! Punya Gelar Profesi Cuma Jadi Pajangan Kartu Nama?
Rekan Pejuang NIP, selama ini banyak yang curhat ke Redaksi CatatanASN. “Min, saya sudah capek-capek ambil pendidikan profesi Insinyur (Ir.), Ners (Ns.), atau Akuntan (Ak.), kok di data BKN nggak muncul ya?”
Dulu, fokus data BKN memang lebih berat ke gelar akademik (S1, S2, S3). Tapi, ada angin segar!
BKN secara resmi mengeluarkan Surat Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 09 Mei 2025 tentang Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN. Surat ini ditandatangani langsung oleh Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh.
Ini adalah langkah besar menuju Satu Data ASN dan visi Indonesia Emas 2045. Yuk, kita bedah isinya!
1. Siapa yang Boleh Mengajukan?
Kabar baiknya, aturan ini tidak pilih kasih! Pencantuman gelar profesi ini berlaku untuk seluruh jenis ASN:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Jadi, buat teman-teman PPPK yang punya sertifikasi profesi valid, sekarang hak kalian sama untuk memamerkan kompetensi tersebut di data negara!
2. Syarat Gelar Profesi yang Diakui
“Min, kalau sertifikat kursus kilat bisa masuk nggak?” Eits, tunggu dulu. BKN menetapkan standar ketat agar data kompetensi ASN tetap kredibel. Gelar profesi yang bisa diajukan harus memenuhi syarat:
- Diperoleh melalui pendidikan profesi.
- Diterbitkan secara resmi dan sah oleh Perguruan Tinggi atau Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Profesi (LSP) tingkat nasional maupun global.
Intinya: Harus ada ijazah atau sertifikat profesi yang valid, ya!.
3. Alur Pengajuan: Serba Digital!
Lupakan tumpukan berkas fisik yang rawan hilang. BKN menegaskan proses ini dilakukan melalui Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi pada Platform ASN Digital.
Berikut alur resminya:
- Pengajuan Mandiri: ASN melapor ke instansi dengan melampirkan Ijazah/Sertifikat Profesi.
- Verifikasi Instansi: Pejabat pengelola kepegawaian (BKD/Biro SDM) memverifikasi keaslian dokumen Anda.
- Usul ke BKN: Instansi mengusulkan pencantuman gelar ke Kepala BKN/Kanreg BKN.
- Persetujuan BKN: BKN akan menyetujui (atau menolak) usulan tersebut. Notifikasinya akan muncul langsung di sistem layanan riwayat profesi.
Catatan Penting: Usulan ini bisa dilakukan setiap saat (tidak menunggu periode KP), karena tujuannya adalah update profil kompetensi secara real-time.
4. Kenapa Harus Repot-Repot Input?
Selain buat gaya-gayaan? Tentu tidak, Sobat!
- Manajemen Talenta: Data ini dipakai pemerintah untuk memetakan SDM unggul. Kalau ada lowongan jabatan yang butuh spesifikasi “Insinyur”, dan datamu lengkap, peluangmu dilirik lebih besar!.
- Pengembangan Karir: Gelar profesi diakui sebagai penunjang pengembangan karir sesuai perundang-undangan.
Yuk, Bongkar Lemari Berkasmu!
Coba cek lagi, apakah kamu punya Ijazah Profesi yang belum terinput? Jangan didiamkan! Segera scan, hubungi orang BKD/SDM di kantormu, dan minta diusulkan lewat SIASN/Platform ASN Digital.
Punya pertanyaan soal jenis profesi apa saja yang diterima? Tulis di kolom komentar, kita diskusi bareng! 👇
Download Surat Kepala BKN tentang Pencantuman Gelar Profesi ASN
Sobat dapat mendownload Surat Kepala BKN Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 09 Mei 2025, Perihal Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN melalui link berikut:
Download Surat Kepala BKN tentang Pencantuman Gelar Profesi ASN
Subscribe YouTube Catatan ASN
YouTube Catatan ASN
Follow Media Sosial Catatan ASN
Gabung ke Channel Telegram Informasi ASN
Gabung ke Channel WhatsApp Catatan ASN
Eksplorasi konten lain dari Catatan ASN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






